KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pihaknya berkomitmen dalam pemberdayaan pekerja perempuan, termasuk dalam hal pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Ida pun menjelaskan, dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemenaker telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif. Untuk kebijakan protektif, yakni kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Seperti istirahat karena haid; istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan; istirahat gugur kandung kesempatan menyusui; dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari.
Lindungi pekerja perempuan, Kemenaker laksanakan 3 aspek kebijakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pihaknya berkomitmen dalam pemberdayaan pekerja perempuan, termasuk dalam hal pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Ida pun menjelaskan, dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemenaker telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif. Untuk kebijakan protektif, yakni kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Seperti istirahat karena haid; istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan; istirahat gugur kandung kesempatan menyusui; dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari.