Lindungi pekerja perempuan, Kemenaker laksanakan 3 aspek kebijakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pihaknya berkomitmen dalam pemberdayaan pekerja perempuan, termasuk dalam hal pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

Ida pun menjelaskan, dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemenaker telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif.

Untuk kebijakan protektif, yakni kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Seperti istirahat karena haid; istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan; istirahat gugur kandung kesempatan menyusui; dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari.


Baca Juga: Kemenaker masih periksa 103 perusahaan soal pembayaran THR 2020

Kedua, kebijakan yang bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan. "Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4).

Sementara untuk, kebijakan non-diskriminatif, yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.

"Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun," terang Ida..

Tak hanya itu, Ida juga mengatakan Kemenaker terus berupaya mengembangkan program-program pemberdayaan tenaga kerja perempuan baik melalui kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan awareness berbagai pemangku kepentingan terkait, atau melalui diseminasi informasi terkait pemenuhan dan pelindungan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja.

Selanjutnya: Terbitkan PP 59/2021, pemerintah beri perlindungan hukum, sosial, ekonomi bagi PMI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .