KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi meningkatkan perlindungan bagi pengguna, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menentukan aturan mengenai pagu biaya. Pagu biaya ini berlaku jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran, maka jumlah biaya pinjaman dan pokok pinjaman tidak akan bertambah. Adrian Asharyanto Gunadi, Ketua AFPI mengatakan meski surat edaran mengenai pagu biaya yang didalamnya termasuk biaya administrasi hingga biaya denda yang tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman pengguna ini belum beredar, namun asosiasi telah melakukan sosialisasi kepada anggota AFPI mengenai ditetapkannya kebijakan tersebut.
Lindungi pengguna, AFPI tetapkan aturan pagu biaya hingga sertifikasi penagih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi meningkatkan perlindungan bagi pengguna, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menentukan aturan mengenai pagu biaya. Pagu biaya ini berlaku jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran, maka jumlah biaya pinjaman dan pokok pinjaman tidak akan bertambah. Adrian Asharyanto Gunadi, Ketua AFPI mengatakan meski surat edaran mengenai pagu biaya yang didalamnya termasuk biaya administrasi hingga biaya denda yang tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman pengguna ini belum beredar, namun asosiasi telah melakukan sosialisasi kepada anggota AFPI mengenai ditetapkannya kebijakan tersebut.