KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ahli Hukum Pidana Ganjar Laksmana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa menerapkan pasal obstruction of justice kepada pihak yang menghalangi atau melindungi penyidikan kasus e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Hal tersebut disampaikan Ganjar kepada awak media saat ditemui di sela acara Peace One Day, yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (19/11), dikutip dari Kompas,com. "Menurut saya tidak salah kalau KPK menerapkan obstuction of justice atau pasal lain yang kira-kira bisa memberi pelajaran kepada orang-orang yang tidak ada kaitan dengan peristiwa pidana tapi kok melakukan tindakan-tindakan yang seakan-akan ada kepentingan dia di situ," kata Ganjar.
Lindungi Setnov, KPK bisa kenakan pasal pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ahli Hukum Pidana Ganjar Laksmana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa menerapkan pasal obstruction of justice kepada pihak yang menghalangi atau melindungi penyidikan kasus e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Hal tersebut disampaikan Ganjar kepada awak media saat ditemui di sela acara Peace One Day, yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (19/11), dikutip dari Kompas,com. "Menurut saya tidak salah kalau KPK menerapkan obstuction of justice atau pasal lain yang kira-kira bisa memberi pelajaran kepada orang-orang yang tidak ada kaitan dengan peristiwa pidana tapi kok melakukan tindakan-tindakan yang seakan-akan ada kepentingan dia di situ," kata Ganjar.