KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelestarian lingkungan menjadi fokus banyak pihak, termasuk daerah. Maka, Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) mengadakan acara Sustainable District Outlook 2024. Ajang ini menyoroti bagaimana 9 kabupaten LTKL sejauh ini berproses merealisasikan komitmen dalam bertransisi menjadi kabupaten hijau serta mempromosikan praktik baik dan model kolaborasi multipihak yang mendorong percepatan berbagai perubahan di kabupaten. Anggota LTKL berkomitmen melindungi setidaknya 50% dari ekosistem penting dan meningkatkan kesejahteraan sekitar 1 juta keluarga yang tinggal di sekitarnya. Untuk mencapai tujuan ini, LTKL menggunakan pendekatan kolektif dan kolaboratif dengan lima pilar utama: Sejak pendeklarasian Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) sebagai sebuah asosiasi pada tahun 2017, setahun ini, ada beberapa pencapaian. Sebanyak 361.309,61 hektare (ha) lahan di 9 kabupaten telah dilegalisasi melalui peraturan reforma agraria. Selain itu, 78.421,31 ha lahan di 6 kabupaten telah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Lingkar Temu Kabupaten Lestari Terus Mendorong Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelestarian lingkungan menjadi fokus banyak pihak, termasuk daerah. Maka, Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) mengadakan acara Sustainable District Outlook 2024. Ajang ini menyoroti bagaimana 9 kabupaten LTKL sejauh ini berproses merealisasikan komitmen dalam bertransisi menjadi kabupaten hijau serta mempromosikan praktik baik dan model kolaborasi multipihak yang mendorong percepatan berbagai perubahan di kabupaten. Anggota LTKL berkomitmen melindungi setidaknya 50% dari ekosistem penting dan meningkatkan kesejahteraan sekitar 1 juta keluarga yang tinggal di sekitarnya. Untuk mencapai tujuan ini, LTKL menggunakan pendekatan kolektif dan kolaboratif dengan lima pilar utama: Sejak pendeklarasian Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) sebagai sebuah asosiasi pada tahun 2017, setahun ini, ada beberapa pencapaian. Sebanyak 361.309,61 hektare (ha) lahan di 9 kabupaten telah dilegalisasi melalui peraturan reforma agraria. Selain itu, 78.421,31 ha lahan di 6 kabupaten telah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).