Lingkup perpres beneficial ownership diperluas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengeluarkan perpres untuk akses keterbukaan melalui beneficial ownership (BO). Hal ini merupakan salah satu langkah untuk mempercepat peningkatan transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat dari aktivitas perekonomian. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengatakan, isi dari perpres ini mencakup ketentuan dan langkah-langkah dari peraturan transparansi ini yang harus dipatuhi oleh tidak hanya industri ekstraktif, tetapi juga sektor bisnis lainnya. “Tidak hanya industri ekstraktif, tapi juga lebih umum. Yang lebih mencakup bidang-bidang pendanaan terorisme, lalu pencucian uang, karena memang ini saling berkaitan dengan satu sama yang lainnya,” kata Diyani di sela Konferensi Global Transparansi Beneficial Ownership di Hotel Fairmont, Jakarta (23/10). Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, mengungkapkan Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan soal BO. Namun, selama ini aturan yang berlaku masih di sektor keuangan dan masih tersebar di masing-masing kementerian/lembaga. Namun, dengan lahirnya perpres ini, cakupan dari BO akan lebih luas lagi. “Teknisnya juga nanti diatur dalam perpres. Yang penting informasinya lengkap diberikan oleh perusahaan. Ini masalah kejujuran saja sebenarnya sehingga tidak ada cost-nya,” ujarnya. Lebih lanjut, John mengatakan, diharapkan perpres ini selesai dalam waktu dekat mengingat pada November tahun ini, Ditjen Pajak akan menjalani asesmen tahap kedua oleh global forum atau OECD untuk Exchange of Information (EoI) by request untuk beneficial ownership dengan negara lainnya. “Penilaian akan mencakup asesmen akses informasi ke keuangan yang Indonesia sudah miliki, lalu BO yang mencakup regulasinya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina