KONTAN.CO.ID - Cek link download Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penghasilan marketplace. Jelang diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Hal ini berlaku juga bagi Shopee yang memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Namun, tidak semua penjual akan langsung dikenai pungutan tersebut. Pedagang dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat mengajukan Surat Pernyataan agar tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, sesuai ketentuan dalam PMK tersebut.
Link Download Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025
Bagi penjual Shopee yang membutuhkan format resmi surat pernyataan, dokumen PMK Nomor 37 Tahun 2025 dapat diunduh: Link Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 (PDF) dari laman Shopee: https://mms.file.susercontent.com/api/v4/11195002/mms/id-11195002-bmlg4-mq5w0no42cjl59?app_type=shopee Peraturan tersebut mulai berlaku pada 14 Juli 2025 dan mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya. Sesuai informasi resmi yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Juli 2026, Shopee dan marketplace lain akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% efektif berjalan mulai 1 Agustus 2026. Baca Juga: Link Download Logo Harlah ke-72 IPNU yang Resmi, Tema, dan FilosofinyaHal yang harus dilakukan oleh Penjual
Shopee memberikan arahan bagi penjual yang untuk melakukan langkah berikut:1. Cek dan Lengkapi Data Verifikasi Identitas
Pastikan data verifikasi identitas di akun Shopee telah sesuai dengan dokumen resmi, meliputi:- Nama pemilik toko atau badan usaha.
- NIK/NPWP dan NIB.
- Alamat sesuai dokumen resmi.
- Data rekening atau informasi lain yang diminta pada halaman verifikasi.
- Nama pemilik harus sama dengan nama pada rekening bank yang terdaftar di akun bisnis.
2. Upload Dokumen Pengecualian PPh Pasal 22 (Jika Diperlukan)
Apabila memenuhi syarat, unggah salah satu dokumen berikut:- Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Surat Pernyataan Omzet sampai dengan Rp500 juta (khusus Penjual Orang Pribadi).
- Seller Centre: Menu Toko > Profil Toko > Data Diri.
- Aplikasi Seller Centre Shopee: Saya > Keuangan > Data Penghasilan.
- Aplikasi Shopee: Saya > Toko Saya > Keuangan > Data Penghasilan.
Siapa yang dapat Menggunakan Surat Pernyataan?
Surat pernyataan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berjualan melalui marketplace dan memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta. Dengan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace, seperti Shopee, pedagang dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 selama masih memenuhi batas omzet yang ditentukan. Apabila omzet pada tahun berjalan kemudian melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai format yang diatur dalam lampiran PMK. Setelah surat diterima marketplace, pemungutan PPh Pasal 22 akan mulai berlaku sejak awal bulan berikutnya. Baca Juga: Link Download Kuroko's Basketball: Street Rivals APK Android & iOS yang Sudah RilisIsi Surat Pernyataan
Secara umum, format surat pernyataan memuat informasi berikut:- Nama Wajib Pajak.
- NPWP atau NIK.
- Alamat.
- Identitas wakil atau kuasa (jika ada).
- Pernyataan mengenai besaran peredaran bruto sesuai ketentuan PMK.
- Pernyataan kesediaan menerima konsekuensi hukum apabila data yang disampaikan tidak benar.
- Tanggal, meterai, dan tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.