Link Download Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 untuk Seller Marketplace



KONTAN.CO.ID - Cek link download Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penghasilan marketplace. Jelang diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Hal ini berlaku juga bagi Shopee yang memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Namun, tidak semua penjual akan langsung dikenai pungutan tersebut. Pedagang dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat mengajukan Surat Pernyataan agar tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, sesuai ketentuan dalam PMK tersebut.


Baca Juga: Link Download Hari Lahir Pancasila 2026, Penjelasan Tema, dan Twibbon Resmi

Link Download Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025

Bagi penjual Shopee yang membutuhkan format resmi surat pernyataan, dokumen PMK Nomor 37 Tahun 2025 dapat diunduh:

Link Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 (PDF) dari laman Shopeehttps://mms.file.susercontent.com/api/v4/11195002/mms/id-11195002-bmlg4-mq5w0no42cjl59?app_type=shopee

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 14 Juli 2025 dan mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.

Sesuai informasi resmi yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Juli 2026, Shopee dan marketplace lain akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% efektif berjalan mulai 1 Agustus 2026.

Baca Juga: Link Download Logo Harlah ke-72 IPNU yang Resmi, Tema, dan Filosofinya

Hal yang harus dilakukan oleh Penjual

Shopee memberikan arahan bagi penjual yang untuk melakukan langkah berikut:

1. Cek dan Lengkapi Data Verifikasi Identitas

Pastikan data verifikasi identitas di akun Shopee telah sesuai dengan dokumen resmi, meliputi:

  • Nama pemilik toko atau badan usaha.
  • NIK/NPWP dan NIB.
  • Alamat sesuai dokumen resmi.
  • Data rekening atau informasi lain yang diminta pada halaman verifikasi.
  • Nama pemilik harus sama dengan nama pada rekening bank yang terdaftar di akun bisnis.
Jika terdapat data yang belum lengkap, tidak sesuai, atau perlu diperbarui, segera lakukan pembaruan paling lambat 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB melalui aplikasi Seller Centre Shopee.

Baca Juga: Link Download Warframe APK Android, Spesifikasi, & Ukuran, Bersiap untuk Rilis Global

2. Upload Dokumen Pengecualian PPh Pasal 22 (Jika Diperlukan)

Apabila memenuhi syarat, unggah salah satu dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Surat Pernyataan Omzet sampai dengan Rp500 juta (khusus Penjual Orang Pribadi).
Dokumen dapat diunggah paling lambat 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB melalui:

  • Seller Centre: Menu Toko > Profil Toko > Data Diri.
  • Aplikasi Seller Centre Shopee: Saya > Keuangan > Data Penghasilan.
  • Aplikasi Shopee: Saya > Toko Saya > Keuangan > Data Penghasilan.
Pastikan dokumen yang diunggah masih berlaku, jelas terbaca, sesuai identitas pemilik atau toko, serta mengikuti format yang telah ditentukan.

Baca Juga: Link Download SEGA Football Champions 2026 APK Android, iOS, dan PC yang Resmi

Siapa yang dapat Menggunakan Surat Pernyataan?

Surat pernyataan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berjualan melalui marketplace dan memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta.

Dengan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace, seperti Shopee, pedagang dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 selama masih memenuhi batas omzet yang ditentukan.

Apabila omzet pada tahun berjalan kemudian melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai format yang diatur dalam lampiran PMK. Setelah surat diterima marketplace, pemungutan PPh Pasal 22 akan mulai berlaku sejak awal bulan berikutnya.

Baca Juga: Link Download Kuroko's Basketball: Street Rivals APK Android & iOS yang Sudah Rilis

Isi Surat Pernyataan

Secara umum, format surat pernyataan memuat informasi berikut:

  • Nama Wajib Pajak.
  • NPWP atau NIK.
  • Alamat.
  • Identitas wakil atau kuasa (jika ada).
  • Pernyataan mengenai besaran peredaran bruto sesuai ketentuan PMK.
  • Pernyataan kesediaan menerima konsekuensi hukum apabila data yang disampaikan tidak benar.
  • Tanggal, meterai, dan tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menerbitkan dokumen FAQ PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menjelaskan bahwa pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai format dalam lampiran PMK apabila ingin memanfaatkan ketentuan tersebut.

Selain itu, pedagang juga wajib menyampaikan NPWP atau NIK beserta alamat korespondensi kepada marketplace sebagai bagian dari proses administrasi perpajakan.

Demikian informasi mengenai link download Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Tonton: Purbaya Ungkap Dana Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: