KONTAN.CO.ID - Meterai elektronik atau e-meterai menjadi salah satu elemen penting dalam persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Calon peserta yang akan mengikuti seleksi ini wajib memenuhi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing instansi. Beberapa dokumen tersebut wajib dibubuhi e-meterai sesuai dengan ketentuan dari instansi.
Penggunaan meterai elektronik ini bertujuan untuk mencegah penggunaan meterai palsu.
Baca Juga: Segera Persiapkan, Ini Berkas Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Link dan harga e-meterai
e-Meterai yang tersedia di situs pembelian meterai elektronik yaitu Rp 10.000. Masyarakat yang ingin membeli dokumen ini akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000. Anda bisa membayar biaya ini melalui QRIS, e-wallet, hingga pembayaran melalui Pegadaian dan Alfamart, sesuai dengan pilihan dan kebutuhan Anda. Pembelian meterai elektronik ini hanya bisa dilakukan di distributor atau mitra tertentu, diantaranya:
Cara membeli e-meterai
1. Buka salah satu situs pembelian e-meterai 2. Login menggunakan e-mail, password, dan masukkan kode captcha 3. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail 4. Masukkan kode OTP tersebut dan Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian 5. Kemudian masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar 6. Invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran akan muncul secara otomatis
Baca Juga: Ragam Jenis Alat Kontrasepsi dan Cara Memilih Sesuai Kebutuhan Anda 7. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik Lanjut Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera Demikian informasi tentang link hingga cara membeli e-meterai untuk kelengkapan berkas persyaratan PPPK 2022. Perhatikan dengan seksama ketentuan dalam membubuhkan e-meterai dalam dokumen persyaratan tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News