KONTAN.CO.ID - Mari pantau bersama hasil hitung cepat atau quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serempak tahun 2024 hari ini, Rabu (27//11). Penghitungan suara akan dimulai pukul 15.00 waktu setempat. Tahun ini Anda bisa mengawal hasil quick count Pilkada 2024 melalui layanan yang disediakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penghitungan suara Pilkada akan dimulai dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Waktu Pemungutan Suara
Mengacu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024, waktu pemungutan suara Pilkada 2024 dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Seluruh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) selambat-lambatnya pukul 13.00 waktu setempat. Pada pukul 1 siang, TPS akan ditutup. Dua jam setelah TPS ditutup, panitia baru dapat melakukan penghitungan suara paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara. Baca Juga: TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Cek Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024Live Quick Count Pilkada 2024
Dalam rangka mengajak seluruh warga negara untuk mengawal hasil Pilkada 2024, KPU menyediakan platform live quick count Pilkada 2024. Anda bisa mengaksesnya melalui link berikut ini:- Link quick count Pilkada 2024: https://pilkada2024.kpu.go.id