KONTAN.CO.ID - Pemprov DKI melalui Dishub DKI Jakarta siap gelar mudik gratis tahun 2025 ini. Berikut link, syarat dan cara daftar mudik gratis Dishub DKI Jakarta di libur lebaran tahun 2025. Mudik gratis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tahun 2025 digelar bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mudik Gratis tahun 2025 ini bahkan menyiapkan dana dan armada transportasi yang lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Hal ini disebabkan oleh antusiasme mudik gratis bersama Pemprov DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta yang semakin tinggi. Baca Juga: Banyak Cara untuk Menang War Tiket Mudik Lebaran 2025 dari KAI, Ini Langkahnya
Mudik Gratis Dishub dan Pemprov DKI Jakarta 2025
Mudik gratis 2025 dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti yang dilansir dari Berita Jakarta, kanal berita resmi Pemprov DKI Jakarta. "Kami mengalokasikan anggaran sekitar Rp 16 miliar untuk penyelenggaraan program mudik gratis 2025", ungkap Syafrin Liputo, dikutip dari Berita Jakarta (17/2). Pemprov DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta siap mengantarkan para pemudik ke kampung halaman. Menurut Syafrin Liputo, sebanyak 293 bus disiapkan untuk 22.400 warga yang akan mengikuti mudik gratis tahun 2025 ini. Jumlah tersebut lebih banyak dari armada bus di mudik gratis Dishub tahun 2024 yang hanya menyediakan 259 unit. Baca Juga: Skema Baru Kartu Berlangganan Whoosh 2025 dan Manfaatnya, Pilihan Rute yang VariatifLink Mudik Gratis Dishub DKI Jakarta 2025
Nah bagaimana cara daftar mudik gratis dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2025 ini? Berikut link daftar mudik gratis bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta.- Link mudik gratis dengan Dishub DKI Jakarta 2025: https://mudikgratis.jakarta.go.id/
Syarat Daftar Mudik Gratis Dishub DKI Jakarta 2025
Saat ini belum banyak informasi terkait jadwal mudik gratis Pemprov DKI Jakarta dengan Dishub DKI Jakarta tahun 2025. Informasi mudik gratis bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan hadir di bulan Maret 2025. Ini syarat daftar mudik gratis bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta:- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Cara Daftar Mudik Gratis Dishub DKI Jakarta 2025
- Log in atau buat akun baru melalui website mudik gratis
- Isi data tujuan mudik seperti kota tujuan