Link Net (LINK) Lakukan Pemindahan Kabel Fiber Optik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan internet, PT Link Net Tbk (LINK) atau First Media melakukan pemindahan kabel fiber optik sesuai rekomendasi dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan telah menjalin koordinasi yang intensif.

Sebelumnya, diketahui Dinas Bina Marga DKI Jakarta merelokasi 52 kabel optik udara dan memotong 2,1 km kabel yang dinilai semrawut. Penataan kabel fiber optik ini dilakukan usai rentetan kecelakaan yang melibatkan kesemerawutan kabel optik di Jakarta.

Deputy Chief New Roll Out Link Net Suhardjono mengatakan, sebagai perusahaan penyedia layanan internet fixed broadband dan TV kabel, First Media senantiasa menghadirkan layanan terbaik untuk kebutuhan pelanggan. Langkah-langkah pemindahan kabel fiber optik tidak merugikan.


"Tidak merugikan kami dan kami akan terus mendukung upaya pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat secara luas," kata Suhardjono kepada Kontan.co.id, Jumat (11/8).

Baca Juga: Astra International (ASII) Tuntaskan Akuisisi OLX Indonesia

Suhardjono menuturkan, dalam rangka melakukan pengalihan jalur kabel, penempatan kabel dengan pendekatan yang paling bijaksana adalah di bawah tanah, dengan keutamaan pada aspek keselamatan dan keamanan yang melibatkan semua pihak.

Link Net telah berkomitmen untuk menjaga dialog yang terus terbuka dengan semua stakeholders yang memiliki kepentingan, termasuk pemerintah yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan infrastruktur.

"Kami berkomitmen untuk merancang strategi penempatan kabel yang optimal, yang akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak serta mendukung keberlanjutan jangka panjang," ujar Suhardjono.

Sebagai bagian dari langkah-langkah ini, lanjut Suhardjono, dalam konteks pengalihan jalur kabel melalui udara (kabel udara), Link Net telah menginisiasi perpindahan ke jalur bawah tanah menggunakan jalur-jalur subduct yang telah disiapkan oleh entitas seperti Jakpro atau pelaksana lain yang ditunjuk sebagai bagian dari Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), yang telah diberi mandat oleh Pemerintah DKI untuk mengatur penggunaan pipa HDPE.

Baca Juga: Sektor FMCG Cerah, Vastland Indonesia (VAST) Bidik Peningkatan Permintaan Gedung

Pipa ini akan digunakan sebagai pengganti untuk kabel udara yang akan dihapus (dismantle) melalui sebuah kesepakatan sewa tahunan atau subduct. Namun, apabila jalur tersebut belum tersedia, Link Net (First Media) akan mengambil langkah- langkah untuk mempersiapkannya dengan izin dari pihak Bina Marga.

"Komitmen utama kami adalah memastikan bahwa layanan internet yang kami sediakan merupakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak, termasuk dalam proses pembangunan infrastruktur. Dalam hal ini, kami mengikuti dan mendukung kebijakan serta langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah demi mencapai tujuan tersebut," pungkas Suhardjono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi