KONTAN.CO.ID - Simak link unduh PP Nomor 11 Tahun 2025 dan poin-poin penting terkait THR Lebaran dan Gaji ke-13. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP terkait pencairan THR untuk seluruh aparatur negara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 akan mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 mencakup seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Link Unduh PP Nomor 11 Tahun 2025
Untuk dapat mengetahui detail regulasi dari THR dan Gaji ke 13 ini dapat diunduh atau download file Pdf melalui link resmi. Berikut link resmi download Pdf PP Nomor 11 Tahun 2025 dapat dicek melalui Laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJBP) RI: https://drive.google.com/file/d/1tnWuJ3XkPM5DGDnR17myKV3QPACkpA67/view.Poin-Poin penting pada PP Nomor 11 Tahun 2025
Agar mempermudah masyarakat memahami isi, simak rincian poin-poin dalam aturan tersebut. Baca Juga: Ini Aturan Baru Pemberian THR untuk Pekerja Swasta atau Buruh dari Kemnaker1. Penerima THR dan Gaji ke-13
Poin penting Pasal 2 Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara yang berhak menerima meliputi:- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
- Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau gugur dalam tugas
- Orang tua dari PNS yang gugur dalam tugas dan tidak memiliki istri/suami serta anak
- Duda atau anak dari prajurit TNI yang meninggal dunia
- Duda atau anak dari anggota Polri yang meninggal dunia
- Janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia.
- Penerima tunjangan veteran
- Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
- Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri
Komponen THR dan Gaji ke-13
Poin penting Pasal 9 Komponen THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan