KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi yang dicairkan pada bulan Juni 2025. Bantuan subsidi upah BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Salah satu syarat utama penerima BSU 2025 yaitu terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran BSU dilakukan.
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email aktif
- Klik tombol "Lanjutkan".