KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menyatakan ada dua izin operasi yang diajukan platform pembayaran pelat merah, LinkAja. "Ada dua, untuk sistem pembayaran uang elektronik, dan sebagai agen LKD (Layanan Keuangan Digital)," kata Onny di Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/2). Onny bilang dua izin tersebut telah diajukan sejak Oktober lalu. Sementara hingga saat ini BI masih meneliti izinnya yang terdiri dari tiga tahap. Pemeriksaan kelengkapan dokumen, penelitian dokumen, dan penelitian onsite.
LinkAja ajukan dua izin ke Bank Indonesia sejak Oktober 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menyatakan ada dua izin operasi yang diajukan platform pembayaran pelat merah, LinkAja. "Ada dua, untuk sistem pembayaran uang elektronik, dan sebagai agen LKD (Layanan Keuangan Digital)," kata Onny di Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/2). Onny bilang dua izin tersebut telah diajukan sejak Oktober lalu. Sementara hingga saat ini BI masih meneliti izinnya yang terdiri dari tiga tahap. Pemeriksaan kelengkapan dokumen, penelitian dokumen, dan penelitian onsite.