LinkAja Deteksi Sekitar 3.000 Akun Indikasi Terlibat Transaksi Judi Online Per Bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi judi online lewat dompet digital masih marak terjadi. PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja menyebut sempat mendeteksi adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online. 

"Berdasarkan data perusahaan, secara rata-rata, LinkAja mendeteksi setidaknya ada 2.000 hingga 3.000 akun dengan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang ditemukan setiap bulannya," ucap Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar kepada Kontan, Senin (27/5).

Lebih lanjut, Yogi mengatakan sebenarnya terdapat ciri-ciri dari transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online. Adapun sejumlah cirinya, yakni pola transaksi yang tidak sesuai dengan profil baik dari segi jumlah transaksi, kecepatan atau velocity per transaksinya, hingga perilaku mengindikasikan adanya sindikat serta jaringan perjudian online.


Jika mengacu pada Pasal 1 Ayat 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yogi menjelaskan pada prinsipnya transaksi keuangan mencurigakan memiliki sejumlah unsur. Salah satunya transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan.

Selain itu, transaksi keuangan yang dananya patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Dalam praktiknya dalam beberapa kasus, ditemukan juga unsur penggunaan nominee atau penyembunyian beneficial owner (penerima manfaat) asli dari rekening yang digunakan.

"Jadi, pelaku judi online tersebut baik pemain maupun bandar (gatekeeper) memanfaatkan identitas orang lain yang terlebih dahulu didaftarkan ke LinkAja, kemudian mengalihkan rekening atau akunnya ke pihak lain," tuturnya.

Baca Juga: Transaksi Judi Online Marak, Pemberantasan Semakin Gencar

Yogi juga menyebut LinkAja telah menerapkan sistem yang cukup ketat dan senantiasa dimutakhirkan untuk mengantisipasi adanya fraud hingga tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku sebagai penerapan prinsip Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), termasuk transaksi judi online. 

Adapun sistem tersebut, yaitu menerapkan teknologi Fraud Detection System yang mampu bekerja non-stop 24 jam 7 hari secara otomatis. Dia bilang sistem deteksi fraud LinkAja menerapkan risk-based approach atau pengelolaan berbasis risiko dalam menyisir keseluruhan aktivitas serta transaksi yang terjadi.

"Apabila terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan (TKM) yang tidak sesuai profil serta kewajaran, sistem akan melakukan tindakan untuk menindak akun serta aktivitas tersebut," katanya.

Selain itu, mengimplementasikan beberapa riset dan pengembangan untuk meningkatkan kapabilitas maupun kapasitas deteksi dan pencegahan untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang bebas dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Yogi menjelaskan LinkAja sebagai penyedia jasa sistem pembayaran elektronik melakukan pelaporan secara berkala kepada Bank Indonesia atas transaksi yang terjadi di platform LinkAja dalam kurun waktu tertentu dan hal itu sebagai bentuk pencegahan tindak kejahatan APU-PPT.

Yogi mengatakan LinkAja juga menjalankan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Know Your Business (KYB) atas setiap pengguna yang on-board dalam platform, baik itu end user maupun merchant dalam menjamin keamanan dan profiling pengguna LinkAja guna penerapan APU-PPT. Dia menyebut prosedur KYC di LinkAja didukung oleh teknologi yang dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan identitas oleh pelaku fraud serta pencucian uang.

"Selain itu, kami senantiasa mendukung upaya pemerintah serta aparat hukum dalam memberantas praktik atau kegiatan yang terindikasi melakukan perjudian online di Indonesia," ujar Yogi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) menyampaikan transaksi judi online masih membukukan nilai yang besar. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilun pada kuartal I-2024.

Dia menyebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang 2023, transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun. 

Selain itu, Budi menerangkan pihaknya telah memutus akses sebanyak 1.918.520 konten judi online sejak periode Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. 

"Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan terhadap 555 akun e-wallet atau dompet digital terkait judi online ke Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024," katanya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5).

Baca Juga: Wow, Total Transaksi Judi Online Capai Rp 100 Triliun di Kuartal I 2024

Selain itu, Budi mengatakan Kemenkominfo juga melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 sampai 22 Mei 2024. 

Budi menyebut pihaknya juga telah melakukan takedown sebanyak 18.877 konten yang disisipkan di situs pendidikan dan 22.714 konten sisipan pada situs pemerintahan sejak awal 2023 hingga 22 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat