KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhalang regulasi tak menyurutkan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), pengelola platform pembayaran LinkAja masuk ke bisnis fintech peer to peer (P2P) lending. “Ini bagian dari salah satu fitur financial service kami. Namun posisi kami hanya sebagai platform saja karena ada regulasi dari OJK Kami menggandeng pihak ketiga," kata Direktur Utama Finarya Danu Wicaksana di Jakarta, Kamis (4/7). Sebagaimana pernah diulas Kontan.co.id, penyelenggara P2P lending dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan yang sudah ditetapkan. Ini sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
LinkAja gandeng fintech KreditPintar masuk bisnis P2P lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhalang regulasi tak menyurutkan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), pengelola platform pembayaran LinkAja masuk ke bisnis fintech peer to peer (P2P) lending. “Ini bagian dari salah satu fitur financial service kami. Namun posisi kami hanya sebagai platform saja karena ada regulasi dari OJK Kami menggandeng pihak ketiga," kata Direktur Utama Finarya Danu Wicaksana di Jakarta, Kamis (4/7). Sebagaimana pernah diulas Kontan.co.id, penyelenggara P2P lending dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan yang sudah ditetapkan. Ini sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.