KONTAN.CO.ID - JAKARTA. LinkAja bisa menjalankan bisnis pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan ((OJK) membuka peluang bagi PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), pengelola platform pembayaran digital LinkAja untuk menjalankan bisnis pinjaman online. Namun syaratnya, Finarya harus mengajukan izin menjadi penyelenggara pinjaman online dengan menggunakan perusahaan yang berbeda. Maklum, dalam POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara layanan pinjaman online dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan yang sudah ditetapkan. “Sebetulnya masing-masing POJK punya karakteristik sendiri, basic regulasi fintech adalah activity based regulation. Artinya adalah peraturan yang dibuat hanya untuk satu aktivitas saja,” katanya saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta Selasa (18/6).
LinkAja ingin bisnis pinjaman online, OJK: Harus ada izin dengan perusahaan yang beda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. LinkAja bisa menjalankan bisnis pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan ((OJK) membuka peluang bagi PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), pengelola platform pembayaran digital LinkAja untuk menjalankan bisnis pinjaman online. Namun syaratnya, Finarya harus mengajukan izin menjadi penyelenggara pinjaman online dengan menggunakan perusahaan yang berbeda. Maklum, dalam POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara layanan pinjaman online dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan yang sudah ditetapkan. “Sebetulnya masing-masing POJK punya karakteristik sendiri, basic regulasi fintech adalah activity based regulation. Artinya adalah peraturan yang dibuat hanya untuk satu aktivitas saja,” katanya saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta Selasa (18/6).