KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku uang elektronik memperluas bisnis, tidak hanya melayani transaksi pembayaran, juga menggarap bisnis pinjaman atau PayLater. Namun regulator mewajibkan uang elektronik meggandeng fintech peer to peer lending untuk menjalankan bisnis yang mirip dengan kartu kredit ini. PT Fintek Karya Nusantara sebagai pemegang izin operasional uang elektronik LinkAja jalin kerja sama dengan PT FinAccel Digital Indonesia (Krevido) untuk menghadirkan fitur PayLater. Baca Juga: WeChat Pay masuk pasar, ini strategi LinkAja
LinkAja klaim produk PayLater banyak peminat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku uang elektronik memperluas bisnis, tidak hanya melayani transaksi pembayaran, juga menggarap bisnis pinjaman atau PayLater. Namun regulator mewajibkan uang elektronik meggandeng fintech peer to peer lending untuk menjalankan bisnis yang mirip dengan kartu kredit ini. PT Fintek Karya Nusantara sebagai pemegang izin operasional uang elektronik LinkAja jalin kerja sama dengan PT FinAccel Digital Indonesia (Krevido) untuk menghadirkan fitur PayLater. Baca Juga: WeChat Pay masuk pasar, ini strategi LinkAja