KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow, LinkAja, menyebut tak memiliki kewajiban untuk membayar gugatan dari para retail lender. Terkait hal tersebut, Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan LinkAja yang menilai pernyataan tersebut hanya sebagai alibi dan bentuk defensif saja agar pihak LinkAja maupun iGrow tidak dimintai pertanggungjawaban. "Sebab, sesungguhnya mereka (LinkAja dan iGrow) tidak memiliki kapasitas menyatakan dirinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hal tersebut adalah kewenangan penuh majelis hakim yang memeriksa perkara ini," ucap Rifqi kepada KONTAN.CO.ID, Selasa (11/7).
LinkAja Tak Berkewajiban Bayar Gugatan, Ini Respons Kuasa Hukum Lender iGrow
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow, LinkAja, menyebut tak memiliki kewajiban untuk membayar gugatan dari para retail lender. Terkait hal tersebut, Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan LinkAja yang menilai pernyataan tersebut hanya sebagai alibi dan bentuk defensif saja agar pihak LinkAja maupun iGrow tidak dimintai pertanggungjawaban. "Sebab, sesungguhnya mereka (LinkAja dan iGrow) tidak memiliki kapasitas menyatakan dirinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hal tersebut adalah kewenangan penuh majelis hakim yang memeriksa perkara ini," ucap Rifqi kepada KONTAN.CO.ID, Selasa (11/7).