KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja menegaskan tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online. Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan, perusahaan mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online. "Sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI), LinkAja senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran," kata Yogi dalam keterangan resmi, Selasa (15/10).
Yogi menerangkan ada beberapa upaya dari LinkAja dalam memberantas praktik judi online. Salah satunya, yakni mengoptimalkan sistem deteksi fraud atau Fraud Detection System (FDS) perusahaan untuk menarik data setiap minggu terkait dengan jumlah akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online. Dia menyebut LinkAja secara rutin melakukan analisis dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. "Sesuai dengan arahan regulator dan perundangan yang berlaku di Indonesia juga, LinkAja senantiasa memperkuat pengawasan dan pembinaan atas mitra yang bekerja sama dengan LinkAja," katanya.
Baca Juga: DANA Buka Suara Terkait Dugaan Adanya Aktivitas Judi Online Lewat Platformnya Sampai September 2024, Yogi mengatakan, LinkAja telah mengeluarkan langkah tegas dengan memblokir lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan. LinkAja juga telah menindak lebih dari 150 kasus dengan melakukan suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui kanal Customer Service (CS) atau rekanan bank sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digital. Dari segi penguatan manajemen risiko, Yogi menerangkan, LinkAja secara konsisten memperkokoh proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru. Selain itu, mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online, mengevaluasi akun pelanggan/merchant, dan melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi. Lalu bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA dan kerja sama berjenjang, dan melakukan cyber patrol secara mandiri dan intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif. Dari segi penguatan infrastruktur teknologi, Yogi bilang, LinkAja juga mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System yang dimiliki oleh perusahaan. Selama ini, sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan beberapa pihak dengan cara memonitor transaksi secara real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. Upaya lainnya, Yogi mengatakan, LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasinya seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. Dengan demikian, LinkAja bisa makin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber. Yogi menyampaikan LinkAja juga senantiasa menerapkan kolaborasi edukasi, baik secara mandiri maupun bersama regulator, asosiasi, dan pelaku industri. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah masyarakat mengenali dan menghindari kegiatan yang mengarah ke aktivitas judi online.
Baca Juga: Menkominfo Tegur Keras 5 E-Wallet Fasilitator Judi Online, Transaksinya Triliunan Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang memfasilitasi penjudi online. “Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie, Jumat (11/10). Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Budi menerangkan e-wallet DANA nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online. Menkominfo menyebut sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Budi Arie menyebut, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Ditambah transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar. “Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat