KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) sebagai pemegang izin uang elektronik LinkAja menerapkan arahan Bank Indonesia dalam mengelola dana mengendap atau floating fund. Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, 30% dana tersebut ditempatkan di Bank BUKU IV dan sisanya di Surat Berharga Negara (SBN). Baca Juga: Wujudkan SPI, BI wajibkan fintech simpan dana menganggur di bank BUKU IV dan SBN
LinkAja tempatkan floating fund di bank BUKU IV milik Himbara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) sebagai pemegang izin uang elektronik LinkAja menerapkan arahan Bank Indonesia dalam mengelola dana mengendap atau floating fund. Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, 30% dana tersebut ditempatkan di Bank BUKU IV dan sisanya di Surat Berharga Negara (SBN). Baca Juga: Wujudkan SPI, BI wajibkan fintech simpan dana menganggur di bank BUKU IV dan SBN