LinkAja tempatkan floating fund di bank BUKU IV milik Himbara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) sebagai pemegang izin uang elektronik LinkAja menerapkan arahan Bank Indonesia dalam mengelola dana mengendap atau floating fund.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, 30% dana tersebut ditempatkan di Bank BUKU IV dan sisanya di Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga: Wujudkan SPI, BI wajibkan fintech simpan dana menganggur di bank BUKU IV dan SBN


Langkah ini BI ambil agar menghindari praktik shadow banking yang dapat dilakukan oleh pemain fintech payment sebagai penyelenggara uang elektronik berbasis server. Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana menyatakan sejak April 2019 sudah menerapkan hal ini.

Ia menyebut dana tersebut di tempatkan di current account and saving account bank BUKU IV milik himpunan bank negara (HIMBARA). Artinya LinkAja menempatkan dana floating fund yang ada pada tabungan dan giro di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).

“Kebijakannya friendly untuk industri dengan tetap memegang risk management yang baik. Jadi kami menyambut positif. SBN-nya tenor pendek. Ini kan sangat rendah risikonya. Jadi sebenarnya beda dengan equity dengan risk yang jauh lebih besar,” ujar Danu kepada Kontan.co.id pada Rabu (16/10).

Danu menyatakan sejak Maret hingga Agustus 2019, terjadi kenaikan jumlah transaksi di LinkAja hingga 4 kali lipat atau 400%. Namun hingga akhir tahun, fintech payment ini menargetkan dapat meningkatkan transaksi hingga 6 kali lipat.

Baca Juga: Bank memacu transaksi remitansi guna memupuk fee based income

Editor: Tendi Mahadi