JAKARTA. PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) menggugat pembatalan perjanjian perdamaian No.030/E00-E0P/PRC/14-SA tanggal 6 Juni 2014 senilai US$ 2,5 juta dengan PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. LTI mengaku dalam keadaan tertekan dan terintimidasi saat menekan perjanjian perdamaian tersebut, sehingga LTI menilai sangat pantas bila perjanjian itu dibatalkan dengan segala akibat hukumnya. Gugatan didaftarkan pada 25 Juli 2014 dengan perkara No.369/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst tersebut telah memasuki sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/14). Sidang dilakukan pasca mediasi di antara keduanya berjalan buntu. Kuasa hukum LTI Andrey Sitanggang mengatakan, mediasi keduanya gagal lantaran Indosat tetap bertahan pada isi perjanjian yang merugikan LTI. Menurutnya perjanjian yang hendak dibatalkan itu bermula saat adanya gangguan internet tanggal 2 April 2014 yang disebabkan LTI di Indosat.
Lintas Teknologi gugat perjanjian Indosat batal
JAKARTA. PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) menggugat pembatalan perjanjian perdamaian No.030/E00-E0P/PRC/14-SA tanggal 6 Juni 2014 senilai US$ 2,5 juta dengan PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. LTI mengaku dalam keadaan tertekan dan terintimidasi saat menekan perjanjian perdamaian tersebut, sehingga LTI menilai sangat pantas bila perjanjian itu dibatalkan dengan segala akibat hukumnya. Gugatan didaftarkan pada 25 Juli 2014 dengan perkara No.369/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst tersebut telah memasuki sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/14). Sidang dilakukan pasca mediasi di antara keduanya berjalan buntu. Kuasa hukum LTI Andrey Sitanggang mengatakan, mediasi keduanya gagal lantaran Indosat tetap bertahan pada isi perjanjian yang merugikan LTI. Menurutnya perjanjian yang hendak dibatalkan itu bermula saat adanya gangguan internet tanggal 2 April 2014 yang disebabkan LTI di Indosat.