JAKARTA. Perkara di meja hijau antara perusahaan maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dengan pilotnya, Oliver masih berlanjut. Kali ini giliran Lion Air yang mengajukan rekovensi atawa mengajukan gugatan balasan dalam gugatan yang dilayangkan Oliver kepadanya. Berdasarkan berkas duplik yang diterima KONTAN, Kamis (22/10) rekovensi tersebut terkait peminjaman ikatan dinas yang perlu dibayarkan Oliver kepada pihak Lion Air senilai Rp 200 juta.
Lebih lanjut, Lion Air yang diwakili oleh kuasa hukumnya Harris Arthur Hedar menjelaskan, kedua pihak aik Lion Air dengan Oliver telah membuat dan menandatangani perjanjian pendidikan penerbang No. 2014/JT-DI/PDDK/IX-2013 pada September 2013. Tak hanya itu, keduanya juga membuat perjanjian ikatan dinas penerbang No. 3534/JT-DI/PKCC/IX-2014 pada 30 September 2014. Nah, dalam kedua perjanjian tersebut tertuang salah satu klausul yang menyebutkan pihak Lion Air membayar biaya pendidikan dan pelatihan pilot atas nama Oliver dengan cara mentransfer uang pinjaman ikatan dinas tersebut sebesar Rp 200 juta ke rekening atas nama pribadi. "Dalam perjanjian itu juga disebutkan, apabila terjadi pengunduran diri atau pemutusam hubungan kerja sebelum waktu perjanjian berakhir maka mengakibatkan pihak kedua (Oliver) harus keluar dari perusahaan dan pihak kedua wajib membayar/ mengganti biaya pendidikan," tulis Harris. Tak hanya itu, pihak Lion Air juga menyebutkan, Oliver memiliki iktikad buruk. Pasalnya, ia dengan sengaja memakai alasan sakit untuk menghindar dari pertanggungjawab atas kelalaian yang dibuatnya. Dengan begitu, pihak Lion Air mengalami kerugian materiil dan immateriil dan juga kepada penumpang Lion Air. Padahal Lion Air mengakui, Oliver merupakan pilot yang memiliki jam terbang yang banyak. Namun begitu, Oliver digaji untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan disiplin untuk melaksanakan tugasnya sebagai pilot. "Apabila sang pilot tak menerbangkan pesawat tanpa alasan yang tak jelas maka akan mengakibatkan kerugian materiil dan immaterill terhadap pihak kami," tambah Harris. Sekadar mengingatkan, dalam perkara ini Lion Air digugat dalam perbuatan melawan hukum oleh Oliver. Oliver meminta kepastian keberadaannya sebagai pilot. Pasalnya, ia sudah tak digaji sejak Maret 2015 dan juga tak mendapatkan surat pemutusan kerja dari perusahaan. Dalam gugatannya Oliver menuntut Lion Air membayar gaji dan tunjangan terhitung sejak Maret 2015. Serta menuntut membayarkan kerugian immateriil kepada Lion Air sebesar Rp 5 miliar. Sebelumnya, kuasa hukum Oliver, Feryancis Sidauruk menceritakan kliennya tak mendapat kepastian dan sudah tak dibayar gajinya sebagai pilot sejak Maret 2015. Adapun persoalan tersebut berawal dari Oliver yang tak mau menerbangkan pesawat dengan jalur Jakarta-Jambi lantaran adanya kerusakan pada 27 Desember 2014. "Klien kami bukannya tak mau bertugas menerbangkan, namun memang adanya kerusakan pada pesawat dimana, komponen mesin pesawat meningkat dengan cepat," ungkap dia kepada kONTAN, Selasa (20/10). Sehingga menurut dia, kalau pesawat tetap diterbangkan maka akan membahayakan bahkan, dapat menyebabkan kecelakan pesawat terbakar dan meledak. Sejak kejadian itu pula, Oliver sudah tak mendapat tugas penerbangan dari Lion Air sehingga keberadannya di perusahaan tersebut menggantung. Padahal, sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati bersama, masa kerja Oliver kepada Lion Air selama 6 tahun yakni hinga 2020 mendatang. Feryancis juga menegaskan, Oliver tidak pernah mengundurkan diri sebagai pilot Lion Air.
Sehingga, Oliver berhak mendapatkan kewajibannya berupa gaji dan tunjangan selama tak diberikan tugas. Adapun perkara dengan nomor pendaftaran 215/PDT.G/2015/PN JKT.PST ini masih terus bergulir di PN Jakarta Pusat. Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada 28 Oktober 2015 nanti dengan agenda pembuktian surat dari dua pihak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto