JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines akhirnya bisa bernafas lega. Maskapai penerbangan nasional dengan bendera Lion Air ini dibebaskan dari gugatan seorang pilotnya. Rabu ini (12/08), Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan pilot Lion Air yang bernama Mohamad Nasrun Natsir. Sebelumnya, Nasrun menggugat Lion karena perusahaan tempatnya bekerja itu sudah tidak memberikan jadwal penerbangan dan gajinya sejak April 2008. Dalam gugatannya, Nasrun mengatakan bahwa gajinya dihentikan dimulai pada saat dirinya menolak untuk menerbangkan pesawat MD-82 dengan rute Makassar-Ambon-Makassar pada tanggal 12 Juli 2008, karena data cuaca dan Notam tidak memenuhi syarat untuk bisa mendarat di landasan Ambon. Makanya dia menolak untuk menjalankan pesawat. Lalu mengenai gajinya dan jadwal yang tidak diberikan pada Nasrun, menurut hakim hal itu merupakan kewenangan dari Lion Air. "Dan merupakan masalah hubungan industrial," ujar Sugeng. Apalagi, Lion Air juga berwenang untuk menyatakan kalau Nasrun telah gagal dalam tes pilot. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum dan ingkar janji yang dituduhkan Nasrun kepad Lion Air dalam persidangan tidak terbukti. "Makanya seluruh gugatan harus ditolak," ujar Sugeng Riyono, Ketua Majelis Hakim. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan, gugatan bahwa Lion Air telah melanggar keselamatan penerbangan tidak terbukti di pengadilan. Hal ini terlihat dari adanya kesaksian dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang menyatakan bahwa data cuaca dan Notice To Air Man (Notam) bukanlah larangan penerbangan tapi hanya pemberitahuan. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Nasrun, Mayor Agusra menyatakan akan melakukan banding. "Kami menilai hakim tak mempertimbangkan semua fakta," ujarnya. Agusra berdalih, saksi ahli dalam persidangan mengatakan bahwa Notam itu merupakan sebuah larangan. Hal ini terjadi juga di negara-negara Eropa. Sebaliknya, kuasa hukum Lion Air Harris Arthur menyatakan bahwa hakim sudah melihat fakta bukti yang ada di persidangan: kelalaian Lion Air dalam keselamatan penerbangan memang tidak pernah terbukti. "Ini hanya pendapat dari Nasrun," ujar Arthur. Soal Nasrun tidak mendapatkan gaji lagi dari Lion Air, Arthur mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan gagal dalam tes pilot di Lion Air.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lion Air Bebas dari Gugatan Pilotnya
JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines akhirnya bisa bernafas lega. Maskapai penerbangan nasional dengan bendera Lion Air ini dibebaskan dari gugatan seorang pilotnya. Rabu ini (12/08), Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan pilot Lion Air yang bernama Mohamad Nasrun Natsir. Sebelumnya, Nasrun menggugat Lion karena perusahaan tempatnya bekerja itu sudah tidak memberikan jadwal penerbangan dan gajinya sejak April 2008. Dalam gugatannya, Nasrun mengatakan bahwa gajinya dihentikan dimulai pada saat dirinya menolak untuk menerbangkan pesawat MD-82 dengan rute Makassar-Ambon-Makassar pada tanggal 12 Juli 2008, karena data cuaca dan Notam tidak memenuhi syarat untuk bisa mendarat di landasan Ambon. Makanya dia menolak untuk menjalankan pesawat. Lalu mengenai gajinya dan jadwal yang tidak diberikan pada Nasrun, menurut hakim hal itu merupakan kewenangan dari Lion Air. "Dan merupakan masalah hubungan industrial," ujar Sugeng. Apalagi, Lion Air juga berwenang untuk menyatakan kalau Nasrun telah gagal dalam tes pilot. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum dan ingkar janji yang dituduhkan Nasrun kepad Lion Air dalam persidangan tidak terbukti. "Makanya seluruh gugatan harus ditolak," ujar Sugeng Riyono, Ketua Majelis Hakim. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan, gugatan bahwa Lion Air telah melanggar keselamatan penerbangan tidak terbukti di pengadilan. Hal ini terlihat dari adanya kesaksian dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang menyatakan bahwa data cuaca dan Notice To Air Man (Notam) bukanlah larangan penerbangan tapi hanya pemberitahuan. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Nasrun, Mayor Agusra menyatakan akan melakukan banding. "Kami menilai hakim tak mempertimbangkan semua fakta," ujarnya. Agusra berdalih, saksi ahli dalam persidangan mengatakan bahwa Notam itu merupakan sebuah larangan. Hal ini terjadi juga di negara-negara Eropa. Sebaliknya, kuasa hukum Lion Air Harris Arthur menyatakan bahwa hakim sudah melihat fakta bukti yang ada di persidangan: kelalaian Lion Air dalam keselamatan penerbangan memang tidak pernah terbukti. "Ini hanya pendapat dari Nasrun," ujar Arthur. Soal Nasrun tidak mendapatkan gaji lagi dari Lion Air, Arthur mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan gagal dalam tes pilot di Lion Air.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News