Lion Air bisa terjerat pidana penerbangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Hukum Universitas Tarumangara Martono bilang operator penerbangan Lion Air, PT Lion Mentari Airlines bisa terjerat pidana penerbangan terkait tragedi JT 610.

"Iya, tapi bagaimana polisi melakukan penyelidikan nanti," kata Martono sata dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/10).

Selain dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan pidana soal kecelakaan pesawat juga turut dinyatakan di Undang-Undang (UU) 1/2009 tentang penerbangan. Ketentuan tersebut tercantum di Bab XII. Sementara ketentuan pidana bagi korporasi diatur dalam pasal 441-pasal 443.


Pasal 441 ayat (1) menyatakan: Tindak pidana di bidang penerbangan dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.

Jika satu maskapai penerbangan melakukan tindak pidana penerbangan, maka penyidikan hingga pemidanaan bisa dibebankan kepada korporasi dan pengurusnya.

Terkait proses, Martono menekankan proses hukum memang hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum, bukan dari hasil rekomendasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Makanya, ia bilang pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hendak memberikan sanksi kepada Lion Air berdasarkan hasil investigasi KNKT tidaklah tepat.

"Salah itu Menteri, KNKT tidak bertugas untuk menentukan kesalahan penyebab kecelakaan. Tapi rekomendasi dia digunakan untuk mencegah kecelakaan serupa di waktu mendatang," katanya.

Sebelumnya, Menhub bilang juga akan memberikan sanksi korporasi kepada Lion Air. "Sanksi secara korporasi akan diberikan setelah ada hasil dari KNKT," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto