KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Hukum Universitas Tarumangara Martono bilang operator penerbangan Lion Air, PT Lion Mentari Airlines bisa terjerat pidana penerbangan terkait tragedi JT 610. "Iya, tapi bagaimana polisi melakukan penyelidikan nanti," kata Martono sata dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/10). Selain dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan pidana soal kecelakaan pesawat juga turut dinyatakan di Undang-Undang (UU) 1/2009 tentang penerbangan. Ketentuan tersebut tercantum di Bab XII. Sementara ketentuan pidana bagi korporasi diatur dalam pasal 441-pasal 443.
Lion Air bisa terjerat pidana penerbangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Hukum Universitas Tarumangara Martono bilang operator penerbangan Lion Air, PT Lion Mentari Airlines bisa terjerat pidana penerbangan terkait tragedi JT 610. "Iya, tapi bagaimana polisi melakukan penyelidikan nanti," kata Martono sata dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/10). Selain dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan pidana soal kecelakaan pesawat juga turut dinyatakan di Undang-Undang (UU) 1/2009 tentang penerbangan. Ketentuan tersebut tercantum di Bab XII. Sementara ketentuan pidana bagi korporasi diatur dalam pasal 441-pasal 443.