Lion Air dan Garuda bersiap layani penerbangan domestik khusus di zona merah



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Maskapai penerbangan domestik bakal kembali mengudara di bandara-bandara yang masuk zona merah atau masih dalam tahap penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). MIsalnya saja Bandara Soekarno Hatta.

Ini terkait adanya  perizinan khusus penerbangan atau exemption flight dari Kementerian Perhubungan selama penerapan PSBB. Penerbangan khusus ini hanya untuk melayani para pebisnis atau perusahaan untuk operasional angkutan kargo dan bukan untuk melakukan mudik. 

Selain itu juga untuk perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu negara, operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi organisasi internasional, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelauan darurat, layanan repatriasi pemulangan WNI dan WNA.


Baca Juga: Adanya pandemi covid-19, pendapatan maskapai lenyap hingga Rp 2 triliun

Penerbangan tersebut memang dimungkinkan beroperasi untuk melayani penerbangan domestik berjadwal mulai sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 25 tahun 2020 tentang Pengendalilan Transportasi selama masa angkutan Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rngka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pengamat: Pendapatan maskapai terancam anjlok hingga 90% akibat larangan mudik

Misalnya saja Lion Air Group, mulai dari maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air berencana melayani penerbangan perizinan khusus itu mulai 3 Mei 2020. “Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (28/4).

Danang memastikan sebelum keberangkatan, pesawat yang dipakai, awak kabin dan sarana dan prasarana di bandara sudah melalui tahapan protokol kesehatan. Misalnya saja, sebelum dipakai pesawat sudah dilakukan disentektan, begitu juga awak kabin sudah melalui protokol kesehatan seperti pengecekan suhu udara, pemakaian masker dan lainnya. Begitu juga bagi penumpang juga wajib mematui protokol kesehatan. 

Sedangkan bagi penumpang yang dapat terbang di penerbangan khusus tersebut juga wajib memenuhi sejumlah persyarakat. Seperti surat keterangan sehat dan bebas atau negatif Covid-19 maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, melampirkan surat keterangan perjalanan yang menjelaskan maksud menggunakan pesawat dan bukan untuk mudik, bagi pedagang atau pebisnis logistik yang tidak punya badan dengan membawa surat pernyataan untuk berdagang, serta mengikuti ketentuan lainnya, yakni memakai masker, mencuci tangan dan membawa hand sanitizer dan lainnya.

Adapun Garuda Indonesia juga tengah merencanakan penerbangan khusus tersebut. Dalam GA Info tertanggal 27 April 2020 yang diterima Kontan.co.id, pihak Garuda Indonesia bersiap melayani penerbangan khusus domestik tersebut mulai awal Mei nanti. Dalam keterangan tersebut, Garuda meminta kepada calon penumpang yang ingin menggunakan exemption flight tersebut bisa memenuhi protokol penanganan Covid-19. 

Mulai dari mengisi surat pernyataan dari calon penumpang sebelum melakukan penerbangan, melampirkan surat keterangan perjalanan dari perusahaan atau instansi yang menerangkan calon penumpang tidak melakukan perjalanan dalam rangka mudik, ada lagi surat keterangan bebas Covid-19  yang juga menjadi syarat bagi penumpang di Lion Group, kemudian mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon