JAKARTA. Perkara PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dengan eks pilotnya, Oliver berakhir dengan damai. Perdamaian tersebut setelah keduanya meneken kesepakatan bersama pada 5 Januari 2016. "Para pihak telah sepakat untuk mengakhiri perkara No. 215/PDT.G/2015/PN.JKT dengan jalan damai," ungkap Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo dalam amar putusannya, Senin (11/1). Hakim Ibnu juga menyampaikan, kesepakatan tersebut meliputi, Lion Air bersedia memberikan surat lolos butuh kepada Oliver dan Lion Air bersedia memperpanjan izin penerbang Oliver.
Lion Air dengan pilot Oliver berakhir dengan damai
JAKARTA. Perkara PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dengan eks pilotnya, Oliver berakhir dengan damai. Perdamaian tersebut setelah keduanya meneken kesepakatan bersama pada 5 Januari 2016. "Para pihak telah sepakat untuk mengakhiri perkara No. 215/PDT.G/2015/PN.JKT dengan jalan damai," ungkap Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo dalam amar putusannya, Senin (11/1). Hakim Ibnu juga menyampaikan, kesepakatan tersebut meliputi, Lion Air bersedia memberikan surat lolos butuh kepada Oliver dan Lion Air bersedia memperpanjan izin penerbang Oliver.