JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines harus menghadapi gugatan dari seorang pilot yang bekerja di perusahaannya. Gugatan dari seorang pilot bernama Mohamad Nasrun Natsir ini sudah bergulir di meja Pengadilan Negri Jakarta Pusat sejak pertengahan Februari lalu. Nasrun yang bekerja di Lion Air sejak April 2008 ini menggugat tempat bekerjanya karena tidak lagi mendapatkan jadwal untuk melakukan penerbangan mulai dari pertengahan Juli 2008. "Sejak itu juga gajinya dan hak-hak lainnya juga dihentikan," ujar Ebeneser Damanik kuasa hukum Nasrun, Rabu (17/05).Pemberlakuan yang didapat dari perusahaannya itu sendiri bermula pada saat Nasrun mendapatkan tugas untuk menerbangkan pesawat MD-82 dengan rute Makassar-Ambon-Makassar pada tanggal 12 Juli 2008. Sesaat sebelum lepas landas, sebagai seorang pilot Nasrun melakukan prosedur sebelum berangkat. Yaitu memeriksa data cuaca dan Notice To Air Man (Notam). Ketika memeriksa Notam tersebut, Nasrun menemukan kalau pesawat yang akan diterbangkannya itu tidak memenuhi syarat untuk bisa mendarat di landasan Ambon."Kalau diterbangkan bisa membahayakan penumpang," ujar Ebeneser. Karena itu, Nasrun meminta agar ada pergantian pesawat. Tapi Lion Air tidak memenuhi hal itu dan meminta pada Nasrun agar tetap menerbangkannya. Tapi Nasrun tetap bersikeras dan tidak melanjutkan penerbangannya. Lion Air akhirnya mencari pengganti Nasrudin dan tetap melanutkan jadwal penerbangannya menuju Ambon yang sempat tertunda selama lima jam. Setelah kejadian itu, Ebeneser mengatakan kalau Lion Air melakukan perlakuan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.Menanggapi gugatan dari karyawannya, Lion Air menyatakan tidak gentar untuk menggagalkan hal tersebut. Corporate Lawyer Lion Air Harris Arthur menyatakan kalau masalah yang dihadapi oleh perusahaannya dengan Nasrun adalah masalah ketenagakerjaan saja bukan masalah keselamatan penerbangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lion Air Digugat Pilotnya Sendiri
JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines harus menghadapi gugatan dari seorang pilot yang bekerja di perusahaannya. Gugatan dari seorang pilot bernama Mohamad Nasrun Natsir ini sudah bergulir di meja Pengadilan Negri Jakarta Pusat sejak pertengahan Februari lalu. Nasrun yang bekerja di Lion Air sejak April 2008 ini menggugat tempat bekerjanya karena tidak lagi mendapatkan jadwal untuk melakukan penerbangan mulai dari pertengahan Juli 2008. "Sejak itu juga gajinya dan hak-hak lainnya juga dihentikan," ujar Ebeneser Damanik kuasa hukum Nasrun, Rabu (17/05).Pemberlakuan yang didapat dari perusahaannya itu sendiri bermula pada saat Nasrun mendapatkan tugas untuk menerbangkan pesawat MD-82 dengan rute Makassar-Ambon-Makassar pada tanggal 12 Juli 2008. Sesaat sebelum lepas landas, sebagai seorang pilot Nasrun melakukan prosedur sebelum berangkat. Yaitu memeriksa data cuaca dan Notice To Air Man (Notam). Ketika memeriksa Notam tersebut, Nasrun menemukan kalau pesawat yang akan diterbangkannya itu tidak memenuhi syarat untuk bisa mendarat di landasan Ambon."Kalau diterbangkan bisa membahayakan penumpang," ujar Ebeneser. Karena itu, Nasrun meminta agar ada pergantian pesawat. Tapi Lion Air tidak memenuhi hal itu dan meminta pada Nasrun agar tetap menerbangkannya. Tapi Nasrun tetap bersikeras dan tidak melanjutkan penerbangannya. Lion Air akhirnya mencari pengganti Nasrudin dan tetap melanutkan jadwal penerbangannya menuju Ambon yang sempat tertunda selama lima jam. Setelah kejadian itu, Ebeneser mengatakan kalau Lion Air melakukan perlakuan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.Menanggapi gugatan dari karyawannya, Lion Air menyatakan tidak gentar untuk menggagalkan hal tersebut. Corporate Lawyer Lion Air Harris Arthur menyatakan kalau masalah yang dihadapi oleh perusahaannya dengan Nasrun adalah masalah ketenagakerjaan saja bukan masalah keselamatan penerbangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News