KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan nasional, PT Lion Mentari Airlines dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (22/10). Permohonan PKPU itu diajukan atas nama pemohon, Budi Santoso. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Budi Santoso menyampaikan lima poin petitum (tuntutan) terhadap Lion AIr. Pertama, memohonkan agar majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam PKPU.
Lion Air dimohonkan PKPU di PN Jakarta Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan nasional, PT Lion Mentari Airlines dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (22/10). Permohonan PKPU itu diajukan atas nama pemohon, Budi Santoso. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Budi Santoso menyampaikan lima poin petitum (tuntutan) terhadap Lion AIr. Pertama, memohonkan agar majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam PKPU.