Lion Air dimohonkan PKPU di PN Jakarta Pusat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Maskapai penerbangan  nasional, PT Lion Mentari Airlines dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (22/10). Permohonan PKPU itu diajukan atas nama pemohon,  Budi Santoso.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Budi Santoso menyampaikan lima poin petitum (tuntutan) terhadap Lion AIr.

Pertama, memohonkan agar majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam PKPU.

Baca Juga: Lion Air melawan permohonan PKPU mantan pilotnya

Kedua, menetapkan Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini.

Ketiga, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU.

Keempat, mengajukan nama Ronald Antony Sirait dan Monang Christmanto Sagala sebagai pengurus PKPU. Sekaligus mengajukan kedua nama itu sebagai kurator bila Lion Air akhirnya dinyatakan pailit.

Terakhir, membebankan seluruh biaya kepada Termohon PKPU.

"Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerika dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis isi permohonan tersebut.

Selanjutnya: Soal kompensasi PHK, mantan pilot bawa Lion Air ke Pengadilan Niaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli