DENPASAR. Manajemen Lion Air akan menerapkan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang, dan kecelakaan untuk mengganti bagasi penumpang Lion Air Boeing 737-800 NG yang jatuh di laut di ujung barat Landasan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Sabtu lalu. Menurut pihak Lion Air, Peraturan Menteri yang berlaku mulai 1 Januari 2012 lalu adalah solusi terbaik yang ditawarkan Lion Air kepada penumpang. "Untuk biaya ganti rugi menunggu selama tiga hari sebesar Rp 600.000, dan jika hilang maksimum Rp 4 juta sesuai Permen 77 Tahun 2011," ujar Direktur Service Airport Lion Air Captain Daniel Putut di sela-sela mengunjungi korban di RS Kasih Ibu, Kedonganan.
Lion Air ganti bagasi maksimal Rp 4 juta
DENPASAR. Manajemen Lion Air akan menerapkan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang, dan kecelakaan untuk mengganti bagasi penumpang Lion Air Boeing 737-800 NG yang jatuh di laut di ujung barat Landasan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Sabtu lalu. Menurut pihak Lion Air, Peraturan Menteri yang berlaku mulai 1 Januari 2012 lalu adalah solusi terbaik yang ditawarkan Lion Air kepada penumpang. "Untuk biaya ganti rugi menunggu selama tiga hari sebesar Rp 600.000, dan jika hilang maksimum Rp 4 juta sesuai Permen 77 Tahun 2011," ujar Direktur Service Airport Lion Air Captain Daniel Putut di sela-sela mengunjungi korban di RS Kasih Ibu, Kedonganan.