JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) membayar ganti rugi terhadap penumpangnya. Pasalnya, Pengadilan mengabulkan gugatan dua penumpang Lion Air yang merasa dirugikan karena batal terbang padahal sudah membeli tiket pesawat. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Lion Air telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap kedua penumpangnya yang bernama Prasetyo Agung dan Budi Santoso. Dalam perkara ini sebenarnya secara total ada gugatan berbeda dari empat penumpang. Namun Rabu (4/7), PN Jakarta Pusat baru memutuskan gugatan dari kedua penumpang. “Perbuatan tergugat menyebabkan kerugian terhadap tergugat,” kata Edi Purwoko yang menangani gugatan Prasetyo.
Lion Air harus bayar ganti rugi ke penumpang
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) membayar ganti rugi terhadap penumpangnya. Pasalnya, Pengadilan mengabulkan gugatan dua penumpang Lion Air yang merasa dirugikan karena batal terbang padahal sudah membeli tiket pesawat. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Lion Air telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap kedua penumpangnya yang bernama Prasetyo Agung dan Budi Santoso. Dalam perkara ini sebenarnya secara total ada gugatan berbeda dari empat penumpang. Namun Rabu (4/7), PN Jakarta Pusat baru memutuskan gugatan dari kedua penumpang. “Perbuatan tergugat menyebabkan kerugian terhadap tergugat,” kata Edi Purwoko yang menangani gugatan Prasetyo.