KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Lion Air menegaskan, saat ini kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih berjalan normal. Pengajuan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (20/2) lalu, tidak ada hubungan dan keterkaitan dengan status keuangan perusahaan. Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, pengajuan PKPU ini terkait dengan pemberhentian awak kokpit Lion Air karena dianggap melakukan pelanggaran yaitu mogok kerja (terbang) pada Mei 2016, sehingga menyebabkan terganggunya operasional, kerugian perusahaan yang cukup besar serta ketidaknyamanan penumpang. Baca Juga: Penerbangan Lion Air rute Surabaya-Denpasar alami penundaan, ini penjelasan manajemen
Lion Air melawan permohonan PKPU mantan pilotnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Lion Air menegaskan, saat ini kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih berjalan normal. Pengajuan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (20/2) lalu, tidak ada hubungan dan keterkaitan dengan status keuangan perusahaan. Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, pengajuan PKPU ini terkait dengan pemberhentian awak kokpit Lion Air karena dianggap melakukan pelanggaran yaitu mogok kerja (terbang) pada Mei 2016, sehingga menyebabkan terganggunya operasional, kerugian perusahaan yang cukup besar serta ketidaknyamanan penumpang. Baca Juga: Penerbangan Lion Air rute Surabaya-Denpasar alami penundaan, ini penjelasan manajemen