JAKARTA. Maskapai penerbangan, PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) memenangkan gugatan atas bekas pilotnya. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum bekas pilot Lion Air bernama Prayudi Budi Swasono sebesar Rp 28 miliar. Majelis hakim memutus perkara ini secara verstek alias tanpa kehadiran Prayudi sebagai tergugat. Selama proses persidangan Prayudi atau yang mewakili memang tak menampakkan batang hidungnya di pengadilan. Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten mengatakan gugatan Lion Air terbukti sah secara hukum. Sebab, akibat pengunduran diri Prayudi, Lion Air menderita kerugian.
Lion Air memenangi gugatan atas bekas pilotnya
JAKARTA. Maskapai penerbangan, PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) memenangkan gugatan atas bekas pilotnya. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum bekas pilot Lion Air bernama Prayudi Budi Swasono sebesar Rp 28 miliar. Majelis hakim memutus perkara ini secara verstek alias tanpa kehadiran Prayudi sebagai tergugat. Selama proses persidangan Prayudi atau yang mewakili memang tak menampakkan batang hidungnya di pengadilan. Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten mengatakan gugatan Lion Air terbukti sah secara hukum. Sebab, akibat pengunduran diri Prayudi, Lion Air menderita kerugian.