JAKARTA. Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 13 Januari 2009 lalu, PT Lion Mentari Airlines mengajukan permohonan banding. Perusahaan maskapai Lion Air ini sudah mendaftarkan permohonan banding ini, Senin (2/2) lalu. Lion Air kecewa lantaran harus membayar ganti rugi sebesar Rp 22,5 juta kepada penggugatnya PT Mitra Express Jaya. Ini lantaran majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani menyatakan Lion Air telah bersalah menghilangkan paket PT Mitra Express Jaya. Putusan ini tentu saja mengecewakan Lion Air. Pasalnya, Lion Air menganggap nilai ganti rugi ini terlalu besar. Sebab berdasarkan Undang-Undang tentang Penerbangan, penggantian barang yang hilang hanya Rp 100.000 per kilogram. Sementara, paket Mitra Express hanya 10 kilogram. "Kami bukannya mau lepas tanggung jawab tetapi ganti rugi ini tidak sesuai ketentuan," kata Valentinus Sianipar, pengacara Lion Air, Selasa (3/2).
Lion Air Mengajukan Banding
JAKARTA. Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 13 Januari 2009 lalu, PT Lion Mentari Airlines mengajukan permohonan banding. Perusahaan maskapai Lion Air ini sudah mendaftarkan permohonan banding ini, Senin (2/2) lalu. Lion Air kecewa lantaran harus membayar ganti rugi sebesar Rp 22,5 juta kepada penggugatnya PT Mitra Express Jaya. Ini lantaran majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani menyatakan Lion Air telah bersalah menghilangkan paket PT Mitra Express Jaya. Putusan ini tentu saja mengecewakan Lion Air. Pasalnya, Lion Air menganggap nilai ganti rugi ini terlalu besar. Sebab berdasarkan Undang-Undang tentang Penerbangan, penggantian barang yang hilang hanya Rp 100.000 per kilogram. Sementara, paket Mitra Express hanya 10 kilogram. "Kami bukannya mau lepas tanggung jawab tetapi ganti rugi ini tidak sesuai ketentuan," kata Valentinus Sianipar, pengacara Lion Air, Selasa (3/2).