Lion Air Pasrah Tak Bisa Terbangi Eropa



JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) tidak ambil pusing dengan kemungkinan tidak diberikannya lampu hijau untuk menerbangi Eropa. Maskapai yang dikomandani Rusdi Kirana itu justru tengah fokus untuk bisa terbang ke Perth dan Sydney, Australia dalam waktu dekat."Kami tidak masalah tidak lulus presentasi di depan komisi Uni Eropa. Toh selama ini kami juga belum berminat terbang kesana," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait.Prosedur perizinan untuk bisa terbang ke benua Kangguru itu tengah dijalani Lion. Termasuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan ketika nanti otoritas penerbangan Australia, Civil Aviation Safety Authority (CASA) menyambangi Jakarta untuk melakukan audit atas kinerja maskapai yang memilih jenis layanan no frills tersebut."Rencananya kami akan terbang ke Australia dari Denpasar, Bali yang memang menarik bagi turis dari sana. Kami berharap akhir tahun ini bisa direalisasikan, tetapi semua tergantung pihak sana," imbuhnya.Pada 30 Juni 2010 lalu, Lion kembali menerima dua Boeing 737-900 ER yang diterbangkan langsung dari pabriknya di Seattle, Amerika Serikat dengan nomor registrasi PK-LOW dan PK-LGW. Sehingga saat ini Lion Air sudah mengoperasikan 36 Boeing 737-900 ER dari 178 pesawat sejenis yang dipesannya. Sampai akhir tahun ini, Lion menargetkan dapat mengoperasikan 43 unit pesawat jenis itu.Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu tim dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sukses meyakinkan Air Safety Committe European Commision agar mencabut larangan terbang ke Eropa untuk PT Metro Batavia, PT Lion Mentari Airlines dan PT Indonesia AirAsia.Komisi Uni Eropa memberlakukan larangan terbang bagi seluruh maskapai Indonesia sejak Juli 2007. Pada Juli 2009 lalu Garuda Indonesia, PT Mandala Airlines, PT Premi Air, dan PT Air Fast Indonesia sudah mendapatkan izin untuk terbang kesana. Namun, tercatat baru Garuda Indonesia yang sudah memanfaatkan izin tersebut dengan terbang ke Amsterdam.Selain harus memiliki rekam jejak yang baik dalam urusan keselamatan penerbangan. Maskapai yang boleh terbang ke Eropa harus memenuhi syarat ANNEX 6 International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121 dan 135. Pesawat milik maskapai harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan modern seperti pintu tahan peluru (bulletproof cockpit door), alat sensor anti tabrakan pesawat (TCAS), pendeteksi cuaca dan ketinggian (GPWS), Ground Proximity Warning System (GPWS), alat sensor pegunungan dan beberapa alat lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: