JAKARTA. Kontroversi kembali mampir ke Lion Air. Setelah aksi mogok pilot pada Selasa (10/5), kali ini Lion Air telah menyalahi prosedur penanganan kedatangan penumpang luar negeri. Penumpang Lion Air dari Singapura yang seharusnya melewati gerbang kedatangan international, malah masuk gerbang penumpang domestik. Para penumpang dari luar negeri pun tak melalui pintu pemeriksaan imigrasi. Kasus ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/5), pukul 19.35 WIB. Semula, pesawat dengan nomor penerbangan JT 161 dari Singapura mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Setelah itu, pesawat parkir di
remote area Bandara. Di lokasi yang sama ada pesawat Lion Air dari Padang yang baru mendarat.
Merujuk kronologi dari manajemen Lion Air, setiap pesawat yang parkir di
remote area sudah dipersiapkan bus untuk mengantar penumpang dari pesawat ke terminal kedatangan. Namun, entah mengapa, salah satu sopir bus yang menjemput penumpang dari Padang mengira penumpang pesawat JT 161 dari Singapura adalah penumpang dari Padang. “Sopir bus kemudian membawa penumpang (JT161 dari Singapura) ke terminal 1B (terminal domestik)", kata Edward Sirait, Direktur Umum Lion Air kepada KONTAN, Minggu (15/3). Alhasil, penumpang dari Singapura yang seharusnya melalui proses pemeriksaan keimigrasian, tak mendapatkan status legal masuk ke Indonesia. Inilah yang bikin gusar banyak pihak. "Ini sudah keterlaluan dan menunjukkan pengelola mengabaikan prosedur," ujar Yayat Supriatna, pengamat transportasi kepada KONTAN Minggu (15/3). Yayat menilai, peristiwa tersebut tak hanya merugikan penumpang, melainkan juga mengancam keamanan negara. Sebab, hal tersebut membiarkan penumpang dari negara lain masuk dengan leluasa ke wilayah Indonesia. Investigasi Menurut Yayat, kesalahan yang dilakukan kali ini perlu mendapatkan sanksi tegas, kalau perlu dibawa ke ranah hukum. "Ada yang salah dengan manajemen internal mereka, dan ini harus diperiksa," ujar Yayat. Menanggapi masalah ini, Agus Haryadi, Head Of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II, operator Bandara Soekarno-Hatta, menyatakan, kesalahan Lion Air adalah tidak segera melaporkan secara resmi kesalahan penanganan penumpang tersebut kepada
customs, immigration, and quarantine (CIQ) dan Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Agus menyatakan, akan menginvestigasi operator bandara, termasuk Lion Air dan pengelola ground handling. Investigasi akan melibatkan Direktorat Teknis Hubungan darat dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I AP II. Agus menyatakan, mereka akan melihat apakah ada unsur kesengajaan atau hanya murni kesalahan prosedural dari peristiwa tersebut. Hasil investigasi ini juga tidak menutup kemungkinan melibatkan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan. Soal sanksi yang akan ditimpakan kepada pihak Lion Air, operator bandara tersebut belum bisa berbicara banyak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini