JAKARTA. Maskapai penerbangan Lion Group memastikan diri telah memenuhi aturan Kementerian Perhubungan yang mensyaratkan bahwa setiap maskapai di Indonesia harus memiliki lima unit pesawat status kepemilikan dan lima unit pesawat status penguasaan. Ketiga maskapai dalam Lion Group, yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air diklaim telah lolos dari peraturan tersebut. “Semua sudah tuntas dengan cara finansial lease, jadi satu kali kerjain selesai,” kata Edward Sirait, Presiden Direktur Lion Group di Jakarta, Senin malam (11/5). Menurutnya kini masing-masing maskapai di bawah Lion Group sudah mengantongi 5 pesawat milik sendiri. Namun sayangnya Edward enggan merinci berapa jumlah pesawat milik sendiri yang dimiliki. Dalam kesempatan itu dia hanya mengatakan saat ini Lion Air sudah mengoperasikan 130 pesawat, Batik Air mengoperasikan 26 pesawat dan Wings Air mengoperasikan 30 pesawat. “Kalau untuk operasi sudah dipenuhi dari dulu,” imbuhnya. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan hanya tenggat waktu hingga 30 Juni kepada para maskapai untuk memenuhi aturan persyaratan kepemilikan armada sesuai dengan UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Dengan aturan tersebut setiap maskapai berjadwal setidaknya harus mengoperasikan 10 pesawat dengan ketentuan 5 pesawat dengan status hak milik dan 5 pesawat yang lainnya berstatus sewa. Jika aturan itu tidak dipenuhi, pemerintah mengancam akan membekukan maskapai yang bersangkutan.
Lion Group klaim penuhi aturan kepemilikan pesawat
JAKARTA. Maskapai penerbangan Lion Group memastikan diri telah memenuhi aturan Kementerian Perhubungan yang mensyaratkan bahwa setiap maskapai di Indonesia harus memiliki lima unit pesawat status kepemilikan dan lima unit pesawat status penguasaan. Ketiga maskapai dalam Lion Group, yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air diklaim telah lolos dari peraturan tersebut. “Semua sudah tuntas dengan cara finansial lease, jadi satu kali kerjain selesai,” kata Edward Sirait, Presiden Direktur Lion Group di Jakarta, Senin malam (11/5). Menurutnya kini masing-masing maskapai di bawah Lion Group sudah mengantongi 5 pesawat milik sendiri. Namun sayangnya Edward enggan merinci berapa jumlah pesawat milik sendiri yang dimiliki. Dalam kesempatan itu dia hanya mengatakan saat ini Lion Air sudah mengoperasikan 130 pesawat, Batik Air mengoperasikan 26 pesawat dan Wings Air mengoperasikan 30 pesawat. “Kalau untuk operasi sudah dipenuhi dari dulu,” imbuhnya. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan hanya tenggat waktu hingga 30 Juni kepada para maskapai untuk memenuhi aturan persyaratan kepemilikan armada sesuai dengan UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Dengan aturan tersebut setiap maskapai berjadwal setidaknya harus mengoperasikan 10 pesawat dengan ketentuan 5 pesawat dengan status hak milik dan 5 pesawat yang lainnya berstatus sewa. Jika aturan itu tidak dipenuhi, pemerintah mengancam akan membekukan maskapai yang bersangkutan.