JAKARTA. Untuk kesekian kalinya PT Lion Mentari Airlines (Lion Airlines) berseteru dengan mantan pilotnya. Kini Lion Airlines tengah menggugat Hisyam Omar Majened, mantan pilotnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tudingan wanprestasi (ingkar janji) terkait perjanjian kerja."Hisyam Omar mengundurkan diri sebagai pilot sebelum masa perjanjian kontrak kerja yang disepakati berakhir," kata Achmad Fauzan, kuasa hukum PT Lion Airlines, Rabu (19/5).Menurutnya sengketa ini muncul saat Lion Airlines dan Hisyam Omar menandatangani perjanjian kerja No.440/JT-DP/PKCC/VII-2005 tertanggal 2 Juli 2005. Dalam perjanjian itu ditegaskan bahwa Hisyam Omar wajib bekerja pada Lion Airlines terhitung 2 Juli 2005 sampai 1 Juli 2010. Namun, Hisyam Omar pada 26 November 2007 telah mengundurkan diri tanpa mengajukan permohonan pengunduran diri sebelumnya. Karena alasan inilah Lion Airlines kemudian meminta mengganti biaya pendidikan dan pelatihan sebesar US$ 22.500, mengacu pada perjanjian kerja. "Sampai gugatan ini diajukan Hisyam tidak melakukan kewajibannya membayar ganti rugi. Karena itu, Hisyam wanprestasi," jelasnya. Selain menuntut membayar ganti rugi biaya pendidikan, Lion Airlines juga meminta Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 6%. Di samping itu, menuntut, membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp 10 miliar. Sementara itu, Hisyam Omar melalui kuasa hukumnya David Rambang secara tegas menolak pernyataan dari Lion Airlines. Hisyam Omar tidak melakukan wanpretasi seperti yang dituduhkan karena Hisyam telah bekerja sejak 17 Juli 2002 dengan masa kontrak sampai 5 tahun ke depan yakni berakhir pada 18 Juli 2007. "Ini diperkuat surat keterangan bekerja No.684/JT-HRD/KTR/XI/07 tertanggal 21 November 2007," jelasnya.Sengketa ini sudah masuk babak penyampaian jawaban dari Hisyam Omar. Rencananya pekan depan, sidang masuk agenda replik dari Lion Airlines.
Lion Gugat Mantan Pilotnya Lagi
JAKARTA. Untuk kesekian kalinya PT Lion Mentari Airlines (Lion Airlines) berseteru dengan mantan pilotnya. Kini Lion Airlines tengah menggugat Hisyam Omar Majened, mantan pilotnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tudingan wanprestasi (ingkar janji) terkait perjanjian kerja."Hisyam Omar mengundurkan diri sebagai pilot sebelum masa perjanjian kontrak kerja yang disepakati berakhir," kata Achmad Fauzan, kuasa hukum PT Lion Airlines, Rabu (19/5).Menurutnya sengketa ini muncul saat Lion Airlines dan Hisyam Omar menandatangani perjanjian kerja No.440/JT-DP/PKCC/VII-2005 tertanggal 2 Juli 2005. Dalam perjanjian itu ditegaskan bahwa Hisyam Omar wajib bekerja pada Lion Airlines terhitung 2 Juli 2005 sampai 1 Juli 2010. Namun, Hisyam Omar pada 26 November 2007 telah mengundurkan diri tanpa mengajukan permohonan pengunduran diri sebelumnya. Karena alasan inilah Lion Airlines kemudian meminta mengganti biaya pendidikan dan pelatihan sebesar US$ 22.500, mengacu pada perjanjian kerja. "Sampai gugatan ini diajukan Hisyam tidak melakukan kewajibannya membayar ganti rugi. Karena itu, Hisyam wanprestasi," jelasnya. Selain menuntut membayar ganti rugi biaya pendidikan, Lion Airlines juga meminta Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 6%. Di samping itu, menuntut, membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp 10 miliar. Sementara itu, Hisyam Omar melalui kuasa hukumnya David Rambang secara tegas menolak pernyataan dari Lion Airlines. Hisyam Omar tidak melakukan wanpretasi seperti yang dituduhkan karena Hisyam telah bekerja sejak 17 Juli 2002 dengan masa kontrak sampai 5 tahun ke depan yakni berakhir pada 18 Juli 2007. "Ini diperkuat surat keterangan bekerja No.684/JT-HRD/KTR/XI/07 tertanggal 21 November 2007," jelasnya.Sengketa ini sudah masuk babak penyampaian jawaban dari Hisyam Omar. Rencananya pekan depan, sidang masuk agenda replik dari Lion Airlines.