JAKARTA. Hasrat Grup Lion untuk memiliki bisnis bandar udara mendekati kenyataan. Perusahaan ini mendapatkan kepastian setelah putusan Mahkamah Agung keluar. MA menguatkan putusan pengadilan sebelumnya bahwa anak usaha Lion PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) berhak mengelola Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta. Sebab, putusan MA tertanggal 11 Februari 2016 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Saleh memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali diajukan oleh PT Angkasa Pura II atas pengelolaan Halim. Hanya putusan MA saja tidak cukup. Perusahaan ini musti mendapat lisensi dari Kementerian Perhubungan untuk menjadi pengelola bandara atau Badan Usaha Bandar Udara. Suprasetyo Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyebut sengketa antara Lion Grup dan Angkasa Pura II ini merupakan persoalan bisnis antara kedua pihak yang bersengketa.
Lion siap cari mitra
JAKARTA. Hasrat Grup Lion untuk memiliki bisnis bandar udara mendekati kenyataan. Perusahaan ini mendapatkan kepastian setelah putusan Mahkamah Agung keluar. MA menguatkan putusan pengadilan sebelumnya bahwa anak usaha Lion PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) berhak mengelola Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta. Sebab, putusan MA tertanggal 11 Februari 2016 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Saleh memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali diajukan oleh PT Angkasa Pura II atas pengelolaan Halim. Hanya putusan MA saja tidak cukup. Perusahaan ini musti mendapat lisensi dari Kementerian Perhubungan untuk menjadi pengelola bandara atau Badan Usaha Bandar Udara. Suprasetyo Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyebut sengketa antara Lion Grup dan Angkasa Pura II ini merupakan persoalan bisnis antara kedua pihak yang bersengketa.