KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grup Lippo angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset properti di Perumahan Lippo Karawaci. Aset tersebut dikabarkan secara resmi diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai pengurangan dari kewajiban utang dana BLBI dari Bank Lippo Group terhadap negara. Aset yang disita terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi (m2). Nilai aset ini ditaksir sekitar Rp 1,33 triliun.
Danang Kemayang Jati, Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengklarifikasi, lahan yang kabarnya disita tersebut adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah sejak 2001. Baca Juga: Pemerintah kuasai secara fisik sejumlah aset tanah dan bangunan eks obligor BLBI