Lippo bantah aset yang disita BPPN merupakan milik perusahaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grup Lippo angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset properti di Perumahan Lippo Karawaci. 

Aset tersebut dikabarkan secara resmi diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai pengurangan dari kewajiban utang dana BLBI dari Bank Lippo Group terhadap negara.

Aset yang disita terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi (m2). Nilai aset ini ditaksir sekitar Rp 1,33 triliun.


Danang Kemayang Jati, Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengklarifikasi, lahan yang kabarnya disita tersebut adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah sejak 2001.

Baca Juga: Pemerintah kuasai secara fisik sejumlah aset tanah dan bangunan eks obligor BLBI

"Karena itu, tidak benar bahwa sepertinya terjadi penyitaan atau perampasan lahan," ujar Danang, Jumat (27/8).

Kepemilikan tersebut terkait dengan BLBI terhadap bank yang diambilalih oleh pemerintah saat krisis moneter 1997. Namun, tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo yang pernah meminta atau mendapatkan satu sen pun dana BLBI.

Jika diantara aset yang dikonsolidasikan oleh BPPN itu ada yang terletak di sekitar pemukiman Lippo Karawaci adalah wajar. "Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar," tandas Danang.

Selanjutnya: Ada calon menteri yang diduga terlibat kasus BLBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli