JAKARTA. Lippo Group kembali menelan pil pahit melawan Astro All Asia Networks Plc. Pengadilan Tinggi Singapura tetap memerintahkan Lippo Group untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 250 juta ke Astro. Bloomberg, Rabu lalu (23/10) melaporkan, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Belinda Ang mengeluarkan putusan yang mendukung Astro All Asia Networks Plc. Putusan hakim tersebut dikeluarkan dalam berkas setebal 85 halaman. Putusan tersebut menguatkan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Putusan SIAC yang keluar pada 2010 lalu itu memerintahkan Lippo Group, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision untuk membayar ganti rugi senilai US$ 250 juta kepada Astro All Asia.
Lippo Group kembali kalah lawan Astro
JAKARTA. Lippo Group kembali menelan pil pahit melawan Astro All Asia Networks Plc. Pengadilan Tinggi Singapura tetap memerintahkan Lippo Group untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 250 juta ke Astro. Bloomberg, Rabu lalu (23/10) melaporkan, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Belinda Ang mengeluarkan putusan yang mendukung Astro All Asia Networks Plc. Putusan hakim tersebut dikeluarkan dalam berkas setebal 85 halaman. Putusan tersebut menguatkan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Putusan SIAC yang keluar pada 2010 lalu itu memerintahkan Lippo Group, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision untuk membayar ganti rugi senilai US$ 250 juta kepada Astro All Asia.