Lippo Group kembali kalah lawan Astro



JAKARTA. Lippo Group kembali menelan pil pahit melawan Astro All Asia Networks Plc. Pengadilan Tinggi Singapura tetap memerintahkan Lippo Group untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 250 juta ke Astro.

Bloomberg, Rabu lalu (23/10) melaporkan, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Belinda Ang mengeluarkan putusan yang mendukung Astro All Asia Networks Plc. Putusan hakim tersebut dikeluarkan dalam berkas setebal 85 halaman.

Putusan tersebut menguatkan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Putusan SIAC yang keluar pada 2010 lalu itu memerintahkan Lippo Group, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision untuk membayar ganti rugi senilai US$ 250 juta kepada Astro All Asia.  


Menanggapi hasil keputusan pengadilan tersebut, Dato’ Haji Badri Masri, pemilik Astro tentu saja merasa gembira. "Kami akan melanjutkan upaya kami dalam menegakkan hak-hak hukum kami dibawah putusan arbitrase," kata Dato’ Haji Badri Masri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN.

Sebaliknya perwakilan Lippo Group, Peter Gontha kecewa berat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Singapura tersebut. Pasalnya, dalam keputusannya, majelis tetap memerintahkan Lippo untuk membayar ganti rugi kepada Astro sebesar US$ 250 juta.

Peter juga menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Singapura  yang dianggap tidak adil itu. "Kami tidak puas atas keputusan tersebut, karena terlalu berat sebelah," kata Peter, kepada KONTAN, Rabu (24/10).

Sebelumnya, Astro melalui Ananda Krishnan, menggugat tiga perusahaan milik James Riady untuk membayar uang ganti rugi sesuai dengan putusan arbitrase. Perseteruan antara Astro dengan Lippo sudah berlangsung sejak tahun 2008. Keduanya saling menggugat, baik di pengadilan Indonesia maupun Singapura.

Sengketa diantara mereka mulai muncul setelah perjanjian untuk menyelenggarakan televisi berbayar Astro yang sudah dibina sejak tahun 2005 kandas pada tahun 2008.

Keduanya saling menggugat di pengadilan Indonesia maupun Singapura. Bukan hanya di ranah perdata saja, sengketa ini juga menyeret Ralph Marshall, bekas Executive Deputy Chairman and Chief Executive Officer (CEO) Astro Group ke ranah pidana.   

Ayunda Prima melaporkan Ralph ke Markas Besar Kepolisian RI. Ayunda menuding ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ralph saat masih bekerjasama dalam penyelenggaraan Astro.

Polisi pun sudah menetapkan Ralph sebagai tersangka dalam kasus ini, tapi hingga kini Ralph tidak diketahui rimbanya. Maka, Mabes Polri memasukkan Ralph sebagai dalam daftar buronan polisi internasional (Interpol). Hingga kini, perkara pidana itu masih berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie