JAKARTA. Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan agar pelaku industri melego asuransi mikro, PT Lippo General Insurance Tbk masih pikir-pikir untuk meracik produk untuk nasabah kelas bawah tersebut. Bukan tanpa alasan, perseroan mengklaim, telah memiliki produk asuransi mikro.Produk yang dimaksud, yaitu asuransi kecelakaan diri. Disebut asuransi mikro karena preminya hanya Rp 10.000 per tertanggung. "Sesuai definisi asuransi mikro, produk asuransi kecelakaan diri ini terjangkau dan penyebarannya pun dilakukan secara massal," ujar Agus Benjamin, Direktur Utama Lippo Insurance kepada KONTAN, Jumat (14/2).Hingga saat ini, asuransi kecelakaan diri tersebut sudah melindungi 30.000 tertanggung. Pemegang polisnya pun tersebar di seluruh wilayah Indonesia, meski kebanyakan masih berpusat di Jakarta. Adapun, pertanggungannya memberikan santunan bagi nasabah mereka yang mengalami kecelakaan.Asuransi kecelakaan diri ini merupakan produk lawas. Karena itu, pihaknya akan mendaftarkan ulang produk ini jika diminta secara spesifik meracik asuransi mikro. "Kami masih akan mempertimbangkan produk asuransi mikro baru. Karena, sebetulnya kami punya. Kami tawarkan dulu asuransi kecelakaan diri ini sebagai asuransi mikro," imbuh Agus.Asuransi kecelakaan diri perseroan itu merupakan produk turunan dari lini aneka. Lini bisnis aneka sendiri berkontribusi 5% dari perolehan premi perseroan yang diperkirakan totalnya mencapai Rp 790 miliar di sepanjang tahun lalu. Kontribusi bisnis tertinggi perseroan masih berasal dari produk asuransi kesehatan dan kendaraan bermotor.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lippo Insurance pikir-pikir racik asuransi mikro
JAKARTA. Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan agar pelaku industri melego asuransi mikro, PT Lippo General Insurance Tbk masih pikir-pikir untuk meracik produk untuk nasabah kelas bawah tersebut. Bukan tanpa alasan, perseroan mengklaim, telah memiliki produk asuransi mikro.Produk yang dimaksud, yaitu asuransi kecelakaan diri. Disebut asuransi mikro karena preminya hanya Rp 10.000 per tertanggung. "Sesuai definisi asuransi mikro, produk asuransi kecelakaan diri ini terjangkau dan penyebarannya pun dilakukan secara massal," ujar Agus Benjamin, Direktur Utama Lippo Insurance kepada KONTAN, Jumat (14/2).Hingga saat ini, asuransi kecelakaan diri tersebut sudah melindungi 30.000 tertanggung. Pemegang polisnya pun tersebar di seluruh wilayah Indonesia, meski kebanyakan masih berpusat di Jakarta. Adapun, pertanggungannya memberikan santunan bagi nasabah mereka yang mengalami kecelakaan.Asuransi kecelakaan diri ini merupakan produk lawas. Karena itu, pihaknya akan mendaftarkan ulang produk ini jika diminta secara spesifik meracik asuransi mikro. "Kami masih akan mempertimbangkan produk asuransi mikro baru. Karena, sebetulnya kami punya. Kami tawarkan dulu asuransi kecelakaan diri ini sebagai asuransi mikro," imbuh Agus.Asuransi kecelakaan diri perseroan itu merupakan produk turunan dari lini aneka. Lini bisnis aneka sendiri berkontribusi 5% dari perolehan premi perseroan yang diperkirakan totalnya mencapai Rp 790 miliar di sepanjang tahun lalu. Kontribusi bisnis tertinggi perseroan masih berasal dari produk asuransi kesehatan dan kendaraan bermotor.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News