KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk (
LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (
LPCK) sudah sah masuk Daftar Efek Syariah (DES) berlaku per tanggal 1 Agustus 2021 kemarin. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah. "Efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya," tulis keterangan OJK dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (4/8).
Baca Juga: Lippo Karawaci (LPKR) berhasil pangkas rugi bersih jadi Rp 263 miliar di semester I CEO PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) John Riady mengatakan, perusahaan menyambut baik masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam DES karena dapat menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. “Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK ke dalam DES juga merupakan tanda Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) yang baik,” ujarnya. Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik. Berdasarkan keterangan OJK, saham LPKR dan LPCK masuk ke dalam DES di sektor properti sehingga dapat menjadi acuan investasi syariah.
Baca Juga: Pendapatan turun 39% di semester pertama, begini kata Lippo Cikarang (LPCK) DES tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksadana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.
Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70) dan IDX-MES BUMN 17.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto