Lippo Karawaci (LPKR) ubah susunan komisaris dan direksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengubah susunan komisaris dan direksi perusahaan. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Jumat (17/7).

CEO Lippo Karawaci John Riady menyebutkan, perubahaan sususan direksi dan komisaris sebagai upaya meningkatkan tata kelola perusahaan. "Kami akan terus memperkuat tim manajemen dan meningkatkan tata kelola perusahaan dengan menghadirkan operator yang paham pentingnya menjadi pengurus dari dana para pemegang saham," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).

Dalam jajaran komisaris, ada Anand Kumar yang bergabung menjadi Komisaris LPKR. Anand sendiri telah bergabung ke LPKR sejak perubahan manajemen pada awal 2019. Saat ini, Anand menjabat sebagai partner di Gateway Partners (salah satu investor strategis Lippo Karawaci).

Baca Juga: BI memangkas suku bunga jadi 4%, begini prospek saham properti

Kemudian, ada Rudy Halim masuk dalam jajaran direksi. Ia sudah bergabung dengan LPKR sejak Agustus 2019 sebagai COO di LPKR dan CEO di Lippo Cikarang. Tevilyan Yudhis Rusli juga bergabung sebagai CFO LPKR.

Berikut susunan komisaris dan direksi baru Lippo Karawaci :

Presiden Komisioner Independen : John A. Prasetio Komisioner Independen : Anangga W. Roosdiono Komisioner : Kin Chan Komisioner : George Raymond Zage III Komisioner : Anand Kumar

Presiden Direktur : Ketut Budi Wijaya Direktur : John Riady Direktur : Marshal Martinus Direktur : Surya Tatang Direktur : Rudy Halim Direktur : Tevilyan Yudhistira Rusli

Dalam RUPST, pemegang saham juga menyetujui dan meratifikasi rencana LPKR untuk mentransfer sebanyak banyaknya 306.104.500 lembar saham treasury untuk implementasi Program Kepemilikan Saham Manajemen (MSOP) dalam 3 tahun ke depan. Saham akan dialokasikan untuk manajemen dan karyawan berdasarkan indikator kinerja utama dan indikator profitabilitas lainnya guna menyelaraskan kepentingan manajemen dengan kepentingan pemegang saham.

Kemudian, pemegang saham juga menyetujui penggunaan dana yang didapat dari Rights Issue IV sebagaimana dilaporkan LPKR ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Tahun lalu, LPKR berhasil menggalang dana Rp 11,24 triliun dalam aksi korporasinya itu.

Jumlah dana dari rights issue tersebut digunakan untuk membayar sebagian dari obligasi dan pinjaman bank, pembayaran kewajiban perusahaan termasuk bunga, biaya sewa, biaya lindung nilai, partisipasi pembelian ekuitas pada rights issue anak perusahaan, pendanaan proyek-proyek inti dan modal kerja.

Pada tanggal 31 Desember 2019, LPKR telah menggunakan dana Rights Issue IV sebesar Rp 9,12 triliun. Antara lain untuk pembayaran kembali obligasi pokok LPKR dan pinjaman bank sebesar Rp 2,65 triliun, pembayaran kewajiban perusahaan termasuk bunga, sewa dan biaya lindung nilai sebesar Rp 2,35 triliun, penyertaan modal pada anak perusahaan sebesar Rp 2,68 triliun, pendanaan proyek-proyek inti sebesar Rp 678 miliar dan modal kerja Rp 767 miliar. Sisa dana yang tidak digunakan sebesar Rp 2,12 triliun ditempatkan sebagai rekening giro di beberapa bank.

Baca Juga: Didukung proyek anyar, marketing sales Lippo Karawaci (LPKR) naik 26%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat