Lippo Karawaci optimistis kucuran insentif dari pemerintah bisa mendongkrak kinerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) optimistis kucuran insentif dari pemerintah bisa mendongkrak kinerja sektor properti. Insentif properti seperti Loan to Value (LTV) 100% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah juga bakal menyokong target pertumbuhan LPKR pada tahun ini. 

Chief Executive Officer LPKR John Riady menyampaikan, insentif tersebut bakal mendongkrak kinerja Lippo di segmen properti. Secara keseluruhan, sambungnya, sektor properti merupakan salah satu industri penggerak yang memiliki potensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan memperkerjakan sekitar 9 juta orang, sektor properti memberi kontribusi terhadap PDB hampir 15%. Selain itu, sektor ini juga menggerakkan 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebeul, alat rumah tangga, serta 350 jenis industri kecil terkait seperti furniture, kasur, alat dapur dan lainnya.


"Kami menyambut baik program insentif pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca-covid, khususnya di sektor properti. Tentunya program-program tersebut juga akan meningkatkan kinerja usaha Lippo di sektor properti," kata John kepada Kontan.co.id, Rabu (3/3).

Pada tahun ini, LPKR memproyeksikan perbaikan kinerja dengan membidik pertumbuhan marketing sales di angka 30%-40% dibandingkan tahun lalu. Sebagai informasi, realisasi marketing sales LPKR Januari-September 2020 tercatat mencapai Rp 2,28 triliun, tumbuh dari Rp 1,14 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersebut setara 90,8% dari target tahun 2020 yaitu Rp 2,5 triliun. 

Baca Juga: Ada relaksasi kredit properti dengan DP 0%, emiten ini akan lebih diuntungkan

Mengenai insentif PPN yang ditawarkan pemerintah dari Maret-Agustus 2021, LPKR pun memiliki persediaan hunian yang sesuai dengan syarat dari insentif tersebut.  Seperti diketahui, insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun diberikan pemerintah untuk  harga maksimal Rp 5 miliar.

Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021. Syaratnya, harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. Maksimal insentif ini berlaku untuk 1 unit rumah tapak atau rumah susun bagi satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. 

100% PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan untuk rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah akan menanggung 50% PPN.

Meski tak menyebutkan secara detail unit yang tersedia untuk insentif tersebut, tapi John mengatakan bahwa persediaan hunian LPKR tersedia di beberapa lokasi. Antara lain di Karawaci, Cikarang, Makassar, dan Manado. "Semoga dengan insentif tambahan tersebut, outlook akan semakin baik," ungkap John.

Merujuk pada laporan keuangan Kuartal III-2020 LPKR, nilai persediaan apartemen yang dimiliki mencapai Rp 3,84 triliun. Sedangkan persediaan rumah hunian dan rumah toko mencapai Rp 3,2 triliun.

Selanjutnya: Ada relaksasi kredit properti dengan DP 0%, emiten ini akan lebih diuntungkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .