KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Pengadilan Thailand pada Selasa (20/10) memerintahkan penhentian siaran stasiun TV online yang mengkritik pemerintah, dengan menuduhnya melanggar tindakan darurat yang bertujuan untuk mengakhiri protes selama tiga bulan. Voice TV telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer dengan mengunggah "informasi palsu", menurut juru bicara Kementerian Digital Thailand Putchapong Nodthaisong kepada wartawan seperti dilansir Reuters. Thailand telah menuai kritik dari kelompok-kelompok hak asasi karena melarang demonstrasi dan publikasi berita yang dipandang merugikan oleh pemerintah, ketika mencoba untuk mengakhiri protes terhadap Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dan monarki yang kuat.
Liput aksi protes, Thailand hentikan siaran stasiun TV online
KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Pengadilan Thailand pada Selasa (20/10) memerintahkan penhentian siaran stasiun TV online yang mengkritik pemerintah, dengan menuduhnya melanggar tindakan darurat yang bertujuan untuk mengakhiri protes selama tiga bulan. Voice TV telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer dengan mengunggah "informasi palsu", menurut juru bicara Kementerian Digital Thailand Putchapong Nodthaisong kepada wartawan seperti dilansir Reuters. Thailand telah menuai kritik dari kelompok-kelompok hak asasi karena melarang demonstrasi dan publikasi berita yang dipandang merugikan oleh pemerintah, ketika mencoba untuk mengakhiri protes terhadap Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dan monarki yang kuat.