JAKARTA. Masa penghentian sementara (suspen) layanan wealth management di 23 akan berakhir pada Kamis (2/6) ini. Tapi regulator tidak yakin semua bank akan segera menikmati bisnis itu lagi. Sebagian di antaranya mungkin akan mengalami perpanjangan masa suspensi. Pertimbangan BI, bank belum memperbaiki diri hingga memenuhi keinginan regulator. Salah satu titik lemahnya terletak pada izin relationship manager (RM) sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (Waperd). Tim pemeriksa menemukan, banyak RM belum mengantongi lisensi terbitan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) itu. Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Humas BI, menegaskan, lisensi Waperd ini syarat mutlak pencabutan suspensi. "Kami ingin orang yang menangani wealth management tidak sembarangan. Kalau belum (memiliki sertifikasi), ya, kita minta dilengkapi, baru bisa dicabut suspensinya," kata Difi kepada KONTAN, Senin (30/5).
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, Waperd adalah orang yang mendapatkan izin dari Bapepam-LK untuk bertindak sebagai penjual efek reksadana. Beleid ini lahir untuk memastikan penjualan produk pasar modal dilakukan oleh orang-orang yang berkompetensi. "Bapepam-LK yang bikin standarnya. BI hanya memeriksa," kata Difi. Di perbankan, hingga kini masih banyak pegawai bank belum memiliki sertifikasi itu. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), misalnya, baru sebagian petugas wealth management yang mengantongi lisensi. "Di wealth management kan ada sekian ratus orang, nanti yang ahlinya ada sekian orang, cuma sebagian saja yang punya sertifikasi," kata Sofyan Basir, Direktur Utama BRI. Dia optimistis, ketentuan ini tak menghambat BRI dalam meraih izin kembali menjalankan bisnis tersebut. Catatan saja, keberadaan agen tanpa lisensi Waperd pernah mendatangkan masalah bagi BRI. Bapepam-LK sempat memberikan sanksi teguran pertama, akhir 2010. BRI sempat menghentikan penjualan reksadana.