KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai syarat penyambungan listrik dengan daya listrik 450 volt ampere (VA). Kini, daya setrum 450 VA hanya boleh di tiga wilayah yakni daerah terluar, terdepan, dan tertinggal atau disebut dengan 3T. Peraturan itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 32/2018 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenga Listrik Rumah Tangga. Artinya, di luar tiga wilayah itu pelanggan tak boleh menggunakan daya 450 VA. Dalam Pasal 4 beleid itu menyebutkan, Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Tidak Mampu yang belum tersambung listrik, bisa mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng Jumat (22/6) membenarkan aturan baru tersebut. Selain itu, ia menyebutkan bahwa meteran listrik 450 VA sudah tidak ada lagi selain untuk tiga wilayah tersebut.
Listrik daya 450 VA hanya untuk tiga wilayah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai syarat penyambungan listrik dengan daya listrik 450 volt ampere (VA). Kini, daya setrum 450 VA hanya boleh di tiga wilayah yakni daerah terluar, terdepan, dan tertinggal atau disebut dengan 3T. Peraturan itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 32/2018 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenga Listrik Rumah Tangga. Artinya, di luar tiga wilayah itu pelanggan tak boleh menggunakan daya 450 VA. Dalam Pasal 4 beleid itu menyebutkan, Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Tidak Mampu yang belum tersambung listrik, bisa mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng Jumat (22/6) membenarkan aturan baru tersebut. Selain itu, ia menyebutkan bahwa meteran listrik 450 VA sudah tidak ada lagi selain untuk tiga wilayah tersebut.