KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara penghuni apartemen atau rumah susun (rusun) dan pihak pengelola terkait penetapan biaya listrik mendapatkan perhatian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Kementerian ESDM, persoalan listrik apartemen sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Bangunan Dalam Kawasan Terbatas. Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Agoes Triboesono mengatakan, inti dari aturan tersebut adalah PT PLN hanya mengalirkan listrik sampai gardu listrik apartemen. Adapun pihak yang menyalurkan listrik ke unit-unit apartemen adalah pengelola apartemen.
Listrik fasilitas umum tanggung jawab bersama penghuni apartemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara penghuni apartemen atau rumah susun (rusun) dan pihak pengelola terkait penetapan biaya listrik mendapatkan perhatian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Kementerian ESDM, persoalan listrik apartemen sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Bangunan Dalam Kawasan Terbatas. Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Agoes Triboesono mengatakan, inti dari aturan tersebut adalah PT PLN hanya mengalirkan listrik sampai gardu listrik apartemen. Adapun pihak yang menyalurkan listrik ke unit-unit apartemen adalah pengelola apartemen.