KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan listrik yang dihasilkan fasilitas pengolahan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter akan mengikuti acuan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018. Mengacu Perpres No. 35 Tahun 2018 disebutkan, tarif penjualan listrik ke PLN dibagi dua kategori, yaitu kapasitas di bawah 20 MW dan di atas 20 MW. Untuk kapasitas di bawah 20 MW, harga jual ditetapkan sebesar US$ 13,35 sen/kWh. Sedangkan untuk kapasitas di atas 20 MW perhitungan penjualan tarif ke PLN, sebagai berikut: 14,54 - (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN).
Listrik ITF Sunter dijual ke PLN seharga US$ 11,88 sen/kWh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan listrik yang dihasilkan fasilitas pengolahan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter akan mengikuti acuan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018. Mengacu Perpres No. 35 Tahun 2018 disebutkan, tarif penjualan listrik ke PLN dibagi dua kategori, yaitu kapasitas di bawah 20 MW dan di atas 20 MW. Untuk kapasitas di bawah 20 MW, harga jual ditetapkan sebesar US$ 13,35 sen/kWh. Sedangkan untuk kapasitas di atas 20 MW perhitungan penjualan tarif ke PLN, sebagai berikut: 14,54 - (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN).