Listrik ITF Sunter dijual ke PLN seharga US$ 11,88 sen/kWh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan listrik yang dihasilkan fasilitas pengolahan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter akan mengikuti acuan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018.

Mengacu Perpres No. 35 Tahun 2018 disebutkan, tarif penjualan listrik ke PLN dibagi dua kategori, yaitu kapasitas di bawah 20 MW dan di atas 20 MW. Untuk kapasitas di bawah 20 MW, harga jual ditetapkan sebesar US$ 13,35 sen/kWh.

Sedangkan untuk kapasitas di atas 20 MW perhitungan penjualan tarif ke PLN, sebagai berikut: 14,54 - (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN).


Seperti diketahui, proyek yang diperkirakan menelan anggaran Rp 3 triliun ini akan menghasilkan listrik sebesar 35 megawatt (MW). Oleh karena itu, Aditya Bakti Laksana, Direktur Proyek ITF Sunter PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengatakan, tarif penjualan listrik ke PLN sebesar US$ 11,88 sen/kWh.

"Saat ini perjanjian penjualan kepada PLN dilakukan selama 25 tahun," katanya di Jakarta, Minggu (20/5).

Aditya mengatakan, untuk kontraktor masih dicari, dan saat ini sudah mengerucut menjadi empat negara yang mayoritas dari Eropa. “Saya tidak bisa bilang, tetapi sudah mengerucut menjadi empat negara dan kebanyakan dari Eropa,” ucapnya.

Untuk bagian pembakaran atau combustion, ITF Sunter akan menggunakan desain produsen Denmark dari Babcock Wilcox Volund. Sedangkan untuk turbin, saat ini sedang masa negoisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini