Listrik naik, mal ikut naikkan service charge 10%



JAKARTA. Paska kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada 1 Mei lalu, pengelola mal mulai melakukan penyesuaian terhadap biaya service charge. Service charge adalah biaya yang dibebankan kepada para penyewa maupun pembeli untuk pembiayaan area umum suatu lokasi properti.

Seperti yang akan dilakukan oleh PT Metropolitan Kentjana Tbk. Perusahaan yang mengelola mal Pondok Indah ini berencana menaikan service charge hingga 10%. "Rentang kenaikannya antara 5% hingga 10%," kata Jeffri Sandra Tanudjaja, Wakil Presiden Direktur Metropolitn Kentjana belum lama ini kepada KONTAN. Dia menambahkan, biaya bulanan service charge di pusat perbelanjaan milik pengembang dengan kode saham MKPI di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut masih menggunakan kurs Rp 8.500 per dollar AS. Namun, untuk saat ini manajemen belum akan melakukan penyesuaian tersebut. Sebab, dalam perhitungan rupiah, service charge di Pondok Indah masih sama dengat rata-rata service charge di sejumlah mal lain. "Service charge Pondok Indah sekitar Rp 150.000 per meter persegi (m2) per bulan," tutur Jeffri. Pengembang lain yaitu PT Agung Podomoro Land Tbk dan PT Duta Pertiwi Tbk juga melakukan penyesuaian. Agung Podomoro menaikan service charge-nya juga sebesar 10% per meter persegi. Sebelumnya, PT Sekretaris Perusahaan Summarecon, Michael Yong mengatakan jika pihaknya telah menaikan service charge sebesar 5%. Kenaikan tersebut diharapkan mampu menutup kenaikan tarif TDL yang diberlakukan PLN. Catatan saja, service charge mal yang dikelola Summarecon berkisar Rp 80.000 -Rp 150.000 per meter persegi setiap bulannya. Dus, dengan kenaikan 5%, maka tahun ini service charge di mal yang dikelola Summarecon naik menjadi Rp 84.000-Rp Rp 157.500 per meter persegi per bulan. "Sebagian besar ditagih ke tenant, sehingga beban yang kami tanggung sendiri seiring dengan kenaikan TDL sekitar 0,5% hingga 1% terhadap laba kotor," ujar Michael. Mengingatkan kembali, sejak 1 Mei lalu, PT PLN (Persero) memberlakukan tarif listrik baru dengan kenaikan Rp 48,92/kWh hingga Rp 72,2/kWh. Tarif baru ini diberlakukan bagi golongan rumah mewah, industri besar dan juga pusat perbelanjaan atau mal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan